Pemilik Ngotot Tutup Jalan Tambak Wedi Baru
Surabaya, memorandum.co.id - H Ichwan, pemilik lahan di Jalan Tambak Wedi Baru, akan mewujudkan ancamannya, jika lahannya seluas 540 meter persegi yang dipakai untuk fasilitas umum berupa jalan, tak dibeli Pemkot Surabaya hingga tenggat waktu 1 Desember 2019. Ichwan yang memiliki surat hak milik (SHM) lahan tersebut, akan mendirikan bangunan permanen. Karena sebagian akses tersebut sudah menjadi kewenangannya. Perwakilan Ichwan, M Sholeh mengaku, deadline yang diberikan hingga 1 Desember 2019 itu sebagai peringatan kepada Pemkot Surabaya untuk memiliki waktu membahas persoalan tersebut. Sayangnya, tidak ada iktikad baik dari pemkot untuk membeli tanah Ichwan. “Sampai hari ini (Kamis 28 November 2019, red) belum ada perubahan (tidak dibeli, red). Rencana penutupan Jalan Tambak Wedi Baru akan tetap dilakukan," tegas M Sholeh. Bahkan, jauh hari, pengumuman tersebut dipajang melalui spanduk yang dipasang di sekitar Jalan Tambak Wedi Baru. Spanduk berwarna merah tersebut berbunyi: Tanah yang dipakai jalan ini milik Bapak Ichwan berdasarkan sertifikat hak milik no 220 tahun 1983. Jika pemkot tidak membeli tanah ini, maka mulai tanggal 1 Desember 2019 jalan akan kami tutup. Pemblokiran Jalan Tambak Wedi Baru oleh Ichwan juga sempat dilakukan dengan menutup total akses jalan menggunakan pagar tembok, Kamis (28/8) lalu. Alhasil, warga yang melintasi Jalan Tambak Wedi Baru kebingungan. Setelah itu dari perwakilan Kecamatan Kenjeran menyarankan agar akses tersebut dibuka dan itu pun hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Karena menuai kontra di masyarakat, Satpol PP Kota Surabaya pun diterjunkan untuk membongkar seluruh pagar tembok tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban umum. “Saya tahu kalau satpol PP nanti akan mengerahkan personil. Silakan membongkar pagar tembok yang kami dirikan. Kami akan tetap mempertahankan. Dan waktu lalu, (Satpol PP Kota Surabaya, red) juga sudah saya laporkan ke polisi terkait perusakan tersebut,"papar dia. Tercatat dalam SHM, lahan Ichwan seluas 1.796 meter persegi (m2). Sedangkan lahan yang terpangkas oleh Jalan Tambak Wedi Baru sekitar 6 x 90 meter atau 540 meter persegi. Kepala Satpol PP Irvan Widyanto ketika dikonfirmasi lewat HP tak mengangkat. Tapi, ketika dikonformasi lewat WhatsApp (WA) mengenai rencana penutupan akses Jalan Tambak Wedi Baru, dia justru menyarankan untuk menghubungi Asisten 1 Sekkota Surabaya."Konfirmasi ke bu asisten 1 pemkot ya,"ujar Irvan. Sementara itu Asisten I Pemerintahan Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin menyatakan persoalan Jalan Tambak Wedi sekarang diambilalih Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Direncanakan besok (hari ini, red) ada rapat membahas Jalan Tambak Wedi Baru tersebut. “Itu kan kepentingan umum. Jadi yang menangani langsung Polres Tanjung Perak,”kata dia. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kenjeran Sukanan menyayangkan tindakan yang dilakukan warga tersebut. Sebab, pemilik lahan di Jalan Tambak Wedi Baru, juga harus mempertimbangkan kepentingan umum. Untuk itu, Sukanan menyarankan agar rencana penutupan dibatalkan. "Karena selama ini kan untuk fasilitas umum," kata dia. Sukanan khawatir penutupan jalan 1 Desember 2019 akan menuai keresahan bagi masyarakat. Selain macet, pengguna jalan akan kebingunggan karena akses umum itu ditutup dan harus menggunakan akses lain yang jarak tempuhnya lebih jauh. "Ini menyangkut kepentingan orang banyak. Kalau ditutup otomatis akses Jalan Tambak Wedi Baru mati. Kalau ada kegiatan, orang harus lewat mana?"keluh dia. Menurut dia, meski Ichwan sudah memiliki bukti surat hak tanah, namun harus diketahui keberadaan jalan tersebut lebih dulu mana antara kepemilikan tanah yang saat ini berada di tangan Ichwan. "Okelah dia (Ichwan, red) punya surat. Tapi ingat awal pertama kali dia beli sudah seperti itu (jalan, red). Dia bukan pemilik pertama. Pak Ichwan kepemilikannya baru saja," pungkas dia. Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono menyarankan Pemkot Surabaya segera menyelesaikan persoalan tersebut, jika Ichwan benar-benar memiliki alas hak. Sebab, si pemilik diketahui akan melakukan penutupan akses Jalan Tambak Wedi Baru.“Pemkot Surabaya harus segera menyelesaikan persoalan ini. Informasinya dia (Ichwan, red) memiliki sertifikat. Tahu-tahu digunakan jalan umum,” ujar dia, Kamis (28/11). Politisi PDI-P ini mengatakan, seharusnya sebelum pembangunan akses Jalan Tambak Wedi Baru, pemkot sudah mengetahui tanah yang akan digunakan fasum tersebut tidak memangkas tanah perseorangan. Sebab,jika pemkot tidak memperhatikan kejelasan itu akan menjadi polemik di kemudian hari. “Kalau dibuat jalan umum begitu, ya pemkot harus segera melakukan pembayaran sepenuhnya kepada pemilik tanah. Itu sama dengan membantu akses warga setempat untuk digunakan jalan umum,” ujar dia. Dia menambahkan, kalau memang anggaran tahun 2019 tidak ada, Pemkot Surabaya harus berkomitmen di hadapan warga dan ada saksinya bahwa nanti akan dibebaskan pada tahun anggaran 2020. “Sehingga ada kepastian dari pihak keluarga dan masyarakat yang melalui jalan tersebut,” jelas Baktiono. Kalau nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan Tambak Wedi Baru Rp 2 juta per meter persegi, maka pemkot diperkirakan butuh anggaran Rp 1 miliar lebih untuk membeli lahan seluas 540 meter persegi tersebut. Disinggung apakah pemkot memiliki kesewenangan dalam persoalan ini, Baktiono menjelaskan kalau di era reformasi seperti ini sudah hampir tidak ada lagi kesewenang-wenangan. “Beda dengan era Orde Baru. Jadi sekarang ini sudah diatur dalam peraturan presiden tentang pengadaan tanah. Tinggal dilihat di situ. Yaitu asasnya musyawarah, harga pasar, kalau tidak pakai NJOP. Jadi ada tahapan-tahapan untuk itu. Makanya, harus diselesaikan dengan musyawarah. Seperti pembebasan-pembebasan yang lain. Kalau ini kan pemkot tidak tahu kalau tanah tersebut milik warga yang ada sertifikatnya dan dibuat jalan,” imbuh Baktiono. (alf/dhi)
Sumber: