3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna Dituntut Berbeda

3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna Dituntut Berbeda

Kediri, memorandum.co.id - Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung serba guna Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota  Kediri Tahun Anggaran 2019 menjalani sidang tuntutan secara online di pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/1/2023). Ketiga terdakwa kasus korupsi ini adalah Bagianto Hari Ratmoko, Aris Dwi Kusuma Negara, serta Yudhistira Dewa. Dalam sidang ini, terdakwa Bagianto Hari Ratmoko dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 200.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) tahun.. Selanjutnya, terdakwa Aris Dwi Kusuma Negara dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp 200.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun, membayar uang pengganti sebesar Rp 13.122.873,85. "Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan uang sejumlah Rp 46.000.000 yang telah dititipkan jaksa penuntut umum digunakan sebagai pembayaran uang Pengganti tersebut sebesar Rp.13.122.873,85. Sisanya sejumlah Rp.32.877.126,15 dikembalikan kepada terdakwa," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat, saat dikonfirmasi Rabu (18/1). Untuk terdakwa Yudhistira Dewa Pribadi, menurut Harry, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 200.000.000. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Lalu, membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 132.734.122,15 dikurangi Rp.50.000.000 yang telah dititipkan pada penuntut umum dan yang harus dibayar sejumlah Rp.82.734.122,15 "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," tuturnya. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (25/1/2023) dengan agenda pledoi dalam perkara tindak pidana korupsi paket pembangunan gedung serba guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.(mon)

Sumber: