Simpan Sabu di Kaleng Wafer, Warga Pasuruan Diringkus

Simpan Sabu di Kaleng Wafer, Warga Pasuruan Diringkus

Malang, memorandum.co.id - Satreskoba Polresta Malang Kota meringkus RA alias Reza (39), warga Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan. Lelaki ini kedapatan menyimpan sabu di kaleng wafer. Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama menjelaskan, penangkapan dari pengembangan beberapa kasus sebelumnya. "Kami mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 15.30. Petugas langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan tiga klip serbuk putih yang berisi sabu-sabu," terang dia, Selasa (17/1/2023). Dodi menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan Mapolresta Malang Kota. Total barang bukti sabu, seberat 75,96 gram. "Barang haram itu disimpan dan disembunyikan oleh tersangka di dalamĀ  kaleng wafer," lanjutnya. Dari pengakuan tersangka, ia sudah beraksi beberapa kali di Malang Raya. Mengedarkan dengan sistem ranjau dari seseorang yang memerintahnya. "Kami terus mengembangkan penangkapan tersangka. Sehingga bisa memburu tersangka lain," pungkasnya. Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanĀ  hukuman 20 tahun. (edr)

Sumber: