Pengepul Barang Bekas Kedinding Lor Edarkan Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Ketergantungan SM (33), dengan narkotika jenis sabu-sabu membuatnya berurusan dengan pihak berwajib. Pria asal Kedinding Lor itu diamankan anggota unit Reskrim Polsek Tegalsari di kamar kosnya kawasan Dukuh Kupang, awal Januari 2023 lalu. Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam poket. Jika ditotal, kristal haram itu memiliki bera 1,85 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah sendok modifikasi dan timbangan elektrik. Kanitreskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik penjualan sabu-sabu di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya. "Berbekal informasi itu, anggota kami lalu menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan. Dan sekitar pukul 14.00 , langsung mengamankan tersangka SM di dalam kamar kosnya," tegas Marji. Dari hasil penggeledahan di kamar kos SM, polisi menemukan poket-poket sabu siap edar, sendok modifikasi dan timbangan elektrik. "Tersangka berikut barang bukti itu kemudian kami bawa untuk dilakukan proses pemeriksaan," tutup Marji. Atas perbuatan itu, pelaku SM yang bekerja sebagai pengepul barang bekas itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(fdn)
Sumber: