Perusakan Stadion Kanjuruhan, Minggu Depan Polres Malang Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Perusakan Stadion Kanjuruhan, Minggu Depan Polres Malang Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Malang, memorandum.co.id - Kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, akan memasuki babak baru. Rencana, minggu depan ini penyidik Satuan Reskrim Polres Malang akan menyerahkan berkas tahap dua dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa mendampingi Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu RIzki Saputro menyampaikan akan segera melimpahkan berkas tersebut. “Kemungkinan minggu depan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti, red). Sekarang kami masih menunggu surat penetapan P-21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” katanya, Jumat (13/1/2023). Desember 2022 lalu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke JPU Kejari Kabupaten Malang. Bahkan sudah dilakukan penelitian oleh JPU selama 14 hari, maka untuk itu bekas tahap dua akan disusulkan setelah ada surat penetapan P-21. “Kemarin lusa, kami sudah berkoordinasi dengan JPU untuk menanyakan hasil penelitian berkas. Informasinya berkas sedang diajukan untuk P-21 sehingga kemungkinan berkas tidak ada kekurangan,” kata Choirul. Apabila sudah ada surat penetapan berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap, penyidik akan melengkapi berkasnya kemudian segera untuk melimpahkan berkas tahap dua. “Kemungkinan minggu depan pelimpahan tahap dua setelah ada surat P-21 dari Kejari Kabupaten Malang,” imbuh Choirul. Diketahui, Satreskrim Polres Malang telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang. Mereka adalah orang yang paling bertanggungjawab atas CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan. Kedua tersangka adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, selaku komisaris (pemilik) CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran. Sedangkan Yudi Santoso (46), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, selaku Direktur CV AJT dan juga mandor yang mengawasi para pekerja. Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (kid/ari)

Sumber: