Kasus Korupsi 2022, Kejari Amankan Rumah dan Uang Tunai

Kasus Korupsi 2022, Kejari Amankan Rumah dan Uang Tunai

Kediri, memorandum.co.id - Sebagai upaya penegakan dan pencegahan perbuatan tindak pidana korupsi  terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Selama 2022, Kejari Kota Kediri telah memproses dua perkara korupsi dan satu perkara korupsi pelimpahan dari Polda Jawa Timur. Dalam dua kasus korupsi,  Kejari Kota Kediri mengamankan uang sitaan sebesar Rp 182.650.000 dan menyita sat unit rumah  di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Sedangkan perkara korupsi dari pelimpahan Polda Jatim masih dalam proses persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf SH MH, melalui Kasi Intel Harry Rahmad SH MH menyampaikan, ada dua perkara korupsi tersebut yaitu perkara korupsi bantuan sosial (bansos) bantuan pangan nontunai (BPNT) Kota Kediri anggaran 2020-2021 dan perkara korupsi kredit macet Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri. “Uang sebesar Rp 182.650.000 kami setorkan adalah hasil sitaan dari terdakwa Sri Roro Dewi Sawitri. Kalau uang sebesar Rp 381.950.000 dari terdakwa Triyono Kutut Purwanto  tapi belum bisa kami lakukan eksekusi karena terdakwa masih melakukan upaya hukum banding,” katanya, Rabu (11/1/2023). Harry melanjutkan, dalam perkara kredit macet BPR Kota Kediri, pihaknya berhasil menyita 1 unit rumah milik terpidana Ida Riyani yang berada di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Selain itu, rumah tersebut nantinya akan dilakukan pelelangan. "Perkara ini (BPR Kota Kediri) akan kami kembangkan, namun hingga sampai saat ini masih menunggu hasil audit BPKP,” tutupnya. Untuk diketahui, dalam kasus korupsi bansos BPNT Kota Kediri  anggaran 2020- 2021 menyeret mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto dan mantan koordinator pendamping BPNT Kota Kediri, Sri Roro Dewi Sawitri. Kemudian dalam kasus korupsi kredit macet BPR Kota Kediri menyeret 1 staf  akutansi dan 1 orang nasabah. Hingga sampai saat ini pihak kejaksaan terus mengembangkan kasus kredit macet tersebut, namun pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit BPKP paska menetapkan 4 orang tersangka. (mon)

Sumber: