Disperindag Kabupaten Malang Dorong IKM Miliki Sertifikasi Halal

Disperindag Kabupaten Malang Dorong IKM Miliki Sertifikasi Halal

Malang, memorandum.co.id - Mendorong geliat pelaku usaha, Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang memfasilitasi industri kecil menengah (IKM) untuk melakukan pengurusan surat ketetapan halal (sertifikasi halal) untuk menguatkan pemasaran produk. Kepala Disperindag Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi menyampaikan kelengkapan sertifikat halal menjadi hal penting untuk produk IKM. “Sertifikat halal itu sangat penting untuk produk olahan yang dihasilkan oleh IKM dalam pemasarannya,” katanya, Selasa (10/1/2023). Dikatakan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan perlunya kelengkapan sertifikat halal pada produk olahan dan makanan minuman (mamin). Label halal ini juga perlu dilekatkan pada kemasan produk untuk menjamin bahwa produknya sesuai dengan ketentuan halal. Mahila menyebutkan dengan dilengkapi label halal diharapkan dapat meningkatkan daya saing pemasaran. “Sebanyak 107 IKM di wilayah Kecamatan Turen sudah kami serahkan ketetapan halal pada minggu lalu,” terangnya. Harapannya, pelaku IKM lain juga mempersiapkan diri untuk mendapatkan sertifikat halal. Meski proses dan prosedur penetapan sertifikasi halal sangat ketat namun hal ini dapat dilakukan. Dengan surat ketetapan halal menurutnya jaminan kesehatan dan kebersihan dari zat berbahaya dapat dihindari sehingga konsumen merasa nyaman dengan produk IKM. “Ini juga dapat mendorong untuk masuk pasar luar negeri,” terangnya. Menurutnya, saat ini ada beberapa negara sudah mulai menerapkan sertifikasi halal sebagai standar, seperti Jepang dan Thailand. Meskipun, sebagian besar masyarakatnya beragama non-muslim. Untuk itu, IKM di Kabupaten Malang didorong untuk melakukan pengurusan sertifikasi halal bagi produknya untuk meningkatkan daya saing pasar. “Tingkat kepercayaan konsumen kepada produsen juga akan meningkat seiring dengan surat halal yang melekat pada produk IKM,” jelas Mahila. Disebutkan, di Kabupaten Malang jumlah pelaku usaha mencapai 427.706 pengusaha yang berada di 33 kecamatan. Terdiri dari 253.857 usaha mikro, 172.472 usaha kecil, serta 1.377 usaha menengah. (kid/ari)

Sumber: