Awal 2023, Satresnarkoba Polres Jember Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Amankan 10 Tersangka

Awal 2023, Satresnarkoba Polres Jember Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Amankan 10 Tersangka

Jember, Memorandum.co.id - Di awal tahun 2023, Satresnarkoba Polres Jember kembali mengungkap tindak Pidana Narkotika di delapan TKP dengan mengamankan masing-masing sepuluh tersangka. Kedelapan TKP yang menjadi lokasi terungkapnya yakni pertama di wilayah Kota Jalan Gajahmada, Kaliwates, Desa Wonosari, Mloko, Kecamatan Puger. "Mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti serbuk Sabu seberat 37.30 gram," ungkap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Senin (9/1/2023). Satu pekan awal tahun 20233 tanggal 1 - 7 Januari Satreskoba Polres Jember telah mengamankan empat orang tersangka, tiga orang merupakan jaringan narkotika jenis sabu dari Madura. Pelaku membeli barang dari Madura sebanyak 100 gram dengan harga Rp 90.000.000,- kemudian dibagi tiap paket shabu dengan harga Rp. 400.000,- jumlah keseluruhan penjualan Rp 160.000.000,- sehingga keuntungan Rp 70.000.000,- "Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Madura sebanyak 100 gram kemudian dibagi per paket dengan berat 0.25 gram diedarkan dengan harga empat ratus ribu rupiah, dengan keuntungan 70 juta rupiah," beber AKBP Hery Purnomo. Dari 100 gram itu senilai Rp 90 juta rupiah, lanjut Hery Purnomo, Dalam kurun satu waktu beberapa hari sudah laku seberat 62.7 gram dan ada sisa 37.30 gram yang belum sempat diedarkan," jlentrehnya. "Untuk tersangka masing-masing yang berinisial SOL, FJ dan SL Warga Puger, Sedangkan DK Warga Sumberbaru, yang ditangkap di jalan Gajahmada," urai AKBP Hery Purnomo. Sedangkan berkaitan dengan obat keras berbahaya (Okerbaya) ada enam tersangka yang telah diamankan oleh penyidik beserta barang bukti sejumlah 730 butir dari 6 orang tersangka. Pelaku membeli obat Trex jumlah 1 kaleng isi 1000 (seribu) butir melalui online dengan harga Rp 500.000,- kemudian Pelaku membagi tiap klip isi 10 dengan harga Rp 20.000,- jumlah keseluruhan penjualan Rp 2.000.000,- sehingga keuntungan Rp 1.500.000,- per kaleng. "Dari pengakuan tersangka lantaran keuntungan yang diperoleh menjanjikan dan terjepit kebutuhan ekonomi ia masih nekat menjalani aksinya," cetusnya. Atas tindakan tersangka pelaku diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(edy)

Sumber: