PPK Terpilih Dituntut Kerja Penuh Waktu
Susanah Tulungagung, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung telah melantik 95 orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang bertugas dalam Pemilu 2024. Usai dilantik, mereka langsung dihadapkan pada tugas tahapan kepemiluan yang telah ada. Dalam waktu dekat adalah pembentukan petugas pemungutan suara ( PPS) di tingkat kelurahan dan desa. Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah mengatakan, PPK yang telah dilantik dan diambil sumpahnya adalah badan adhoc, yang bekerja selama tahapan Pemilu. Susanah mengakui, para PPK berasal dari berbagai kalangan dan tidak terafiliasi dengan partai politik. "Mereka mulai bekerja setelah pelantikan kemarin hingga selesainya proses Pemilu 2024 nanti," ujarnya, Minggu (8/1/2023). Kendati para PPK itu harus bekerja penuh waktu, namun, sambung Susanah, KPU tidak mengharuskan yang bersangkutan untuk cuti dari pekerjaan sebelumnya. Susanah menilai, PPK yang dilantik harus bisa membagi porsi waktu dengan kegiatan tahapan Pemilu dan keseharian mereka selama ini. "Mereka harus bekerja penuh waktu namun tidak harus juga cuti dari pekerjaannya," ucap Susanah. Pihaknya menjelaskan, sesuai aturan yang ada, perangkat desa dan ASN diperbolehkan mendaftar menjadi PPK selama memenuhi persyaratan. Yakni mendapatkan surat persetujuan dari atasan langsung. "Selama itu bisa dipenuhi dan masuk dalam kriteria, maka yang bersangkutan tetap bisa ikut serta dalam penyelenggaraan Pemilu," paparnya. (fir/mad)
Sumber: