Menyamar Jadi Petugas Lapangan, Curi Kabel PLN

Menyamar Jadi Petugas Lapangan, Curi Kabel PLN

Malang, memorandum.co.id - AS (32), laki-laki asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, diamankan  Unit Reskrim Polsek Sumberpucung.  AS mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN L048 depan Stadion Sumberpucung. “Tersangka AS ditangkap Senin (2/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, bahkan sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu (4/1/2023). Kejadian bermula atas laporan warga yang berinisial B (36), saat berkendara melintas di Jalan Raya Sumberpucung, yang  tanpa sengaja melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN. Karena perasaan tidak enak takut terjadi sesuatu, B kemudian menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk memeriksa dan melapor ke Polsek Sumberpucung. Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Saat ditegur, tersangka sempat berkelit dan melarikan diri. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung tak jauh dari lokasi. Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung. Petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi serta helm proyek. “Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga,” kata Taufik. Di hadapan penyidik, AS mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku sebelumnya sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN. Tercatat sudah 7 gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung telah disatroni tersangka untuk mengambil kabel tembaga yang berfungsi menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik. “Perbuatan tersangka, selain merugikan juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Taufik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka AS terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Sumberpucung. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari)

Sumber: