Nekat, Tanah Bekas Kantor Kelurahan Dijual

Nekat, Tanah Bekas Kantor Kelurahan Dijual

Aset Negara bila tidak “diopeni” (baca:diurus) pasti ada pihak ketiga yang “ngopeni” (mengklaim). Ini seperti yang terjadi atas tanah dan bangunan bekas kantor Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kantor Kelurahan itu berupa bangunan seluas 194,82 m2 yang berdiri di atas tanah seluas 537 m2. Letaknya berada di Jalan Kenjeran 254 Surabaya. Jadi termasuk tanah yang strategis. Tanah di ping- gir jalan besar. Awal kejadian, bermula tahun 1999. Ketika kantor Kelurahan Rangkah pindah ke bangunan baru di Jalan Alun-alun Rangkah. Bangunan lama kemudian dibiarkan mangkrak. Tidak lagi diurus oleh Lurah Rangkah maupun Pemerintah Kota Surabaya. Tampaknya setelah “boyongan” konsentrasi seluruh perangkat kelurahan fokus di tempat kan- tor baru. Kantor lama diabaikan. Tak terurus. Hanya dipasrahkan ke penjaga kantor kelurahan bernama Suwadi. Nah disini juga awal kisahnya. Masalah mulai muncul ketika Suwadi meninggal dunia. Ada anak Suwadi bernama Soendari mulai membangun warung di bagian depan kantor kelurahan lama. Soendari merasa nyaman tinggal di sana. Akhirnya bekas kantor itupun ditinggali bersama suami dan anak-anaknya. Dipakai rumah. Ketika ada pembebasan pelebaran akses Jembatan Suramadu tahun 2004, bangunan warung yang berada di depan lahan kelurahan itu kena proyek. Pemkot memberi ganti rugi sebesar Rp 126 juta untuk bangunan, bukan tanahnya. Namun Soendari menolak menerima. Minta empat kali lebih besar.

Sumber: