Setujui RJ, Jampidum Perintahkan Kajari Terbitkan SKP2

Setujui RJ, Jampidum Perintahkan Kajari Terbitkan SKP2

Jakarta, memorandum.co.id - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)  Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice/RJ). Dua permohonan berkas tersebut, adalah untuk tersangka Ongki dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, juga tersangka  Anggi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Alasan pemberian penghentian berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Alasan lain, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. "Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," terang  Fadil Zumhana, Selasa (3/1/23) Dengan permohonan dan pemberian maaf itu, kedua pihak setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sementara untuk pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1). (edr)

Sumber: