Kasus Perundungan, Keluarga Korban Harap Proses Hukum Tetap Jalan
Malang, memorandum.co.id - Kasus perundungan anak yang terjadi di pondok pesantren (ponpes) di kawasan Bululawang yang terjadi pada 26 November 2022 lalu, sedang dilakukan mediasi. Ini dilakukan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jatim, Kementerian Agama Kabupaten Malang, DP3A, psikolog, pengurus Ponpes An Nur 2, orang tua korban, orang tua pelaku dan pelaku serta UPPA Satreskrim Polres Malang, Senin (2/1/2023). Ketua LPAI Jatim Anwar Solikin menyampaikan mediasi sesuai dengan ketentuan perundangan. “Mediasi tersebut dilakukan mendasar pada UU Peradilan Anak, karena baik terduga pelaku maupun korban masih anak-anak,” terangnya, Senin (2/1/2023). Menurut LPA, yang dilakukan oleh orang tua korban dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi merupakan pengalaman yang baik bagi semuanya. Ke depan ini sebagai kepentingan bersama agar mendatang ponpes dapat mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan, tidak hanya pada ponpes namun pada lembaga lain menjadi lingkungan yang ramah anak, anti kekerasan dan bulliying. Dengan dilaporkan kasus tersebut sebagai efek jera bagi pelaku, menurutnya agar ke depannya tidak sampai ada lagi kekerasan yang sama. Baik itu di lingkungan ponpes maupun lembaga pendidikan yang lain. “Saya berharap kasus ini tidak lanjut sampai pada ke ranah hukum, apalagi sampai diputuskan pada tingkat pengadilan,” kata Anwar. Karena pada kasus ini, lanjut Anwar, baik pelaku maupun korban masih kategori anak, sebaiknya selesai hingga proses mediasi yang dilakukan saat ini. Apalagi mediasi dalam kasus ini sebagai amanah dari UU Peradilan Anak. Secara terpisah, Abdul Azis, orang tua DFA, korban berharap kasus anaknya terus berlanjut sampai pada tingkat peradilan karena yang terjadi pada anaknya itu bukan merupakan perundungan tetapi penganiayaan. “Ini bukan lagi perundungan, tapi merupakan penyiksaan, kalau dilihat dari luka-luka yang dialaminya,” ujar Abdul Azis. Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, anaknya di samping mengalami luka benjol di pelipis dan dahinya, juga lebam di tubuh dan kedua matanya. Juga mengalami tulang hidung patah, atas kasus yang dilakukan KR temannya. Secara garis besar pihak keluarga korban telah memaafkan perbuatan KR, namun mereka tetap menghendaki proses hukum tetap berlanjut hingga pada ranah persidangan, atas apa yang telah dilakukan pada anaknya. “Kami sudah memaafkan perbuatan yang dilakukan tersangka pada anak saya,” imbuh Azis. Keluarga korban menghendaki mediasi tetap berjalan sesuai aturan, setelah itu polisi akan menetapkan tersangka dan dilanjut mengirimkan berkasnya ke kejaksaan. Untuk selanjutnya sampai dengan pada ranah pengadilan yang menentukan hukuman. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyampaikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dalam kasus tersebut. Enam orang dari ponpes dan 7 orang teman korban dan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut telah menentukan satu orang anak sebagai ABH (anak yang berhadapan dengan hukum). “Kami telah menetapkan KR sebagai ABH atas kasus perundungan yang ada di ponpes,” ungkap Wahyu. Namun dalam proses mediasi kali ini, orang tua korban telah memaafkan perlakuan KR pada anaknya. “Namun mereka menghendaki proses hukum tetap berjalan,” kata Kasatreskrim Polres Malang. (kid/ari)
Sumber: