Abaikan Usulan Bupati/Wali Kota, Penetapan UMK 2023 Langgar Aturan

Abaikan Usulan Bupati/Wali Kota, Penetapan UMK 2023 Langgar Aturan

Surabaya, memorandum.co.id- Perwakilan buruh  yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu mendatangi gedung DPRD Jatim, Selasa (28/12/2022). Kedatangan puluhan perwakilan buruh ini memprotes penetapan UMK Jatim 2023 yang dinilai melanggar aturan yang ada. Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari (HPL) menyampaikan, pihaknya mendukung suara buruh. Sebab, pihaknya melihat ada pelanggaran dalam penetapan UMK 2023, khususnya di sembilan kabupaten/kota di Jatim. "Ada beberapa pelanggaran kalau saya melihat terkait penetapan UMK 2023 di Surabaya, Gresik, Pasuruan Kota/Kabupaten, Mojokerto, Malang Kota/Kabupaten dan Kota Batu," ujarnya. Menurut Hari Puti Lestari, pelanggaran terjadi karena gubernur menetapkan di luar kebijakan yang ada. Yakni melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022. Serta mengabaikan keputusan dari usulan bupati/wali kota. "Kenaikan seharusnya minimal 7 persen. Ini malah di bawah 7 persen. Bahkan tidak sampai 4 persen kenaikan. Lalu dimana juga usulan bupati wali kota yang tidak dibuat acuan," ungkapnya. Politisi PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Jember Lumajang ini, menyampaikan seharusnya gubernur menjalankan sesuai dengan regulasi penetapan upah yang telah ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI. Kalaupun ada yang keberatan dari pengusaha ada mekanisme keberatan tersebut. "Kalaupun ada keberatan, kan ada mekanisme keberatan. Dan saya rasa itu juga bisa dilakukan. Sebab, selama ini setiap keberatan pengusaha selalu diakomodir oleh dinas tenaga erja. Dan tidak ada gejolak terkait hal itu," jelasnya. Dijelaskan lagi oleh HPL, keberatan para pengusaha seharusnya tidak menjadi pertimbangan utama gubernur dalam menentukan UMK 2023. Sebab kondisi buruh dengam Dari data yang ada usulan bupati/wali kota khususnya di 9 Kota Kabupaten tidak dipakai oleh Gubernur dalam penetapan UMK serta keluar dari aturan Permenaker no 18 tahun 2022. Data usulan bupati, wali kota khususnya 9 wilayah, Surabaya 4,691 Juta (7,23%), Sidoarjo 4,684 juta (7,22%), Gresik 4,685 juta (7,18%), Pasuruan 4,699 juta (7,67%), Mojokerto 4,672 juta (7,29%), Kabupaten Malang 3,293 juta (7,33%), Kota Malang 3,210 juta (7,22%), Kota Pasuruan 3,051 juta (7,49%) dan Kota Batu 3,035 juta (7,24%). Ternyata dalam SK Gubernur untuk UMK 2023 berubah, yakni Kota Surabaya menjadi 4,525 juta (3,43%). Sidoarjo 4,518 juta (3,43%), Gresik 4,522 juta (3,43%), Kabupaten Pasuruan 4,515 juta (3,43%), Kabupaten Mojokerto 4,505 juta (3,44%), Kabupaten Malang 3,268 juta (6,52%), Kota Malang 3,194 juta (6,68%), Kota Pasuruan 3,038 juta (7,05%) dan Kota Batu 3,030 juta (7,07%). Sementara itu, Edi Kuncoro perwakilan buruh mengatakan penetapan UMK Jatim 2023 khususnya di sembilan wilayah yakni Surabaya, Gresik, Pasurian Kota Kabupaten, Kabupaten Mojokerto, Kota Kabupaten Malang dan Kota Batu merugikan buruh. "Penetapan UMK di embilan kabupaten itu jelas melanggar undang-undang yang ada. Padahal, kita selama 3 tahun sebelumnya tidak ada kenaikan UMK, tapi ketika kenaikan ada dan ada aturan hukumnya sebagai patokan, Gubernur malah mengindahlan aturan itu," ujar Edi Kuncoro setelah menyampaikan permasalahan ini kepada DPRD Jatim yang diterima anggota Komisi E Hari Putri Lestari, Rabu (28/12). Kata Edi Kuncoro, Gubernur Jatim menetapkan UMK 2023 melanggar lima aturan yang ada di atasnya. Dan ini sangat disayangkan. "Yang jelas jelas dilanggar oleh Gubernur Peraturan Permanker no 18btahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen.  Sembilan Kota Kabupaten sudah mengusulan kenaikan rata rata 7 persen lebih. Namun sama Gubernyr tidak dijalankan. Yang ada kenaikan cuma 3 sampai 6 persen," jelasnya. Untuk itu kata Edi pihaknya ke DPRD Jatim ini meminta agar DPRD bisa meminta agar Gubernur membatalkan dan melakukan revusi terkiat keputusannya twrhadap UMK Jatim 2023, Khususnya 9 wilayah Kota Kabupaten tersebut. "Kita juga akan melakukan beberapa langkah untuk meminta membatalkan dan merevisi SK terkait UMK 2023. Kita akan melaporkan ke Ombudsman melakukan class action," tegasnya. (day)

Sumber: