Polres Madiun Kota Tindak Tegas Knalpot Brong Selama Nataru

Polres Madiun Kota Tindak Tegas Knalpot Brong Selama Nataru

Madiun, Memorandum.co.id - Polres Madiun Kota bakal melakukan tindakan tegas bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, kemarin. Menurutnya penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin), berupa penggunaan knalpot brong menjadi atensi tersendiri. Sehingga, pihaknya akan mengintensifkan pemeriksaan kendaraan dalam momen Nataru ini. "Kami dari Polresta akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan pelanggaran lalin," ujar dia. Selain penggunaan knalpot brong, pelanggaran lalin lainnya, seperti berkendara dengan kecepatan tinggi (kebut-kebutan), balap liar hingga konvoi menjadi atensinya juga. Dengan ini, ia berharap kondisi Kota Madiun yang sudah tertib dan aman, tidak dinodai dengan hal-hal yang merusak atau mengganggu ketertiban ketika Nataru. "Akan kami intensifkan kegiatan (pemeriksaan, red) khususnya pada malam hari dan malam minggu," pungkasnya. Terpisah, Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Vista Dwi Pujiningsih menyebut, sejauh ini sudah ada 66 unit sepeda motorĀ  yang telah disita dan ditilang, lantaran menggunakan knalpot brong. Rata-rata pelanggar didominasi usia pelajar hingga mahasiswa. "Kita selektif, prioritas yang potensi laka tapi kita pelaksanaannya ya pas ada konvoi, balap liar, kita tindak tegas karena mengganggu kamseltibcar lantas. Termasuk ketika ada aduan dari masyarakat," ungkapnya. Sebelum akhirnya dilayangkan tilang, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dan preemtif. Namun jika telah masuk pelanggaran berat, maka tindakan tegas baru dilakukan. "Kita tilang manual, tapi kita persuasif terlebih dulu, kalau pelanggarannya berat ya baru kita tilang manual," tutur AKP Vista. (dif/adi)

Sumber: