Perayaan Natal, WBP Lapas Jember Dapat Remisi Khusus

Perayaan Natal, WBP Lapas Jember Dapat Remisi Khusus

Perayaan Natal dan pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Jember. Jember, memorandum.co.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember memberikan remisi khusus Natal  2022 dan juga merayakan Natal di aula Lapas, Minggu (25/12/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran struktural dan perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP)  beragama Kristen dan Katolik yang mendapatkan remisi. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 25 Desember 2022 Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No : PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2022, bagi warga binaan. Dihadiri oleh Kalapas Hasan Basri, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Hendrik Astronino Pauwa, dan kepala KPLP. Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Nano Sukarna Trisna Atmaja, serta Kasubsi Registrasi Afifah. Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Natal bagi warga binaan  diusulkan melalui aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan. Dari 10 warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Jember, sebanyak 2 (dua) orang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022. Adapun besaran remisi yang diterima WBP yaitu bervariasi, mulai dari 15 (lima belas) hari, 1 (satu) bulan. "Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi, jangan melakukan pelanggaran dan segera melengkapi syarat substantif agar segera dilakukan pengusulan" ungkap Kalapas Kelas IIA Jember. “Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelas Hasan Basri. Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas. Sementara Galih Marantika, staf administrasi menerangkan, dua nama yang yang memenuhi syarat remisi khusus Natal dari sepuluh nama yang diusulkan, diantaranya Ivansius Mbato Neta selama 1 bulan dan Budi Reno bin alm Nirwono selama 15 hari. (edy)

Sumber: