Majelis Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa

Kasus Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Lima terdakwa terkait dugaan perkara penyerobotan dan pemalsuan akta ontentik lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim, kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (25/11). Sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim tersebut menghadirkan lima terdakwa. Mereka, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan, Reny Susetyowardhani, notaris Umi Chalsum, notaris Yuli Ekawati dan notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Para terdakwa diduga malakukan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektare yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Henry J Gunawan memasuki ruang sidang dengan mengenakan baju motif kotak. Seperti biasanya, terdakwa Henry didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. Hal sama juga dilakukan empat terdakwa lainnya, Reny Susetyowardhani, Umi Chalsum, Yuli Ekawati dan Dyah Nuswantari Ekapsari. Dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa, dan Reny Susetyowardhani anak dari (H Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili menyebutkan, menolak semua eksepsi lima terdakwa dan memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hingga tuntas pada vonis hakim. "Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya guna pembuktian perkara," tutur Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili dalam persidangan, dikutip memojatim. Sementara JPU Budhi Cahyono mengaku siap menghadirkan para saksi untuk pembuktian yang menjerat lima terdakwa tersebut. "Pada sidang awal kami hadirkan tiga saksi, korban atau pelapor," ucap Budhi Cahyono. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Serta melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. “Terdakwa Henry J Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP,” kata Budhi Cahyono. Untuk diketahui, dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar. Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp. 300 miliar. (kah/jok/pi)

Sumber: