Terhindar dari Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Kota Malang: Jaga Jari

Terhindar dari Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Kota Malang: Jaga Jari

Malang, memorandum.co.id - Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan, agar semua pihak menjaga jarinya. Sehingga terhindar dari berbagai hal yang bisa masuk kategori pelanggaran dalam pemilihan umum sebagai pesta demokrasi. Sebagaimana perudang-undangan pada Penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Apalagi, juga sudah ada UU ITE yang mungkin saja bisa berimplikasi hukum kepada pelanggarnya. Hal itu disampaikannya, saat Sosialisasi Hukum dan Perudang-undangan pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. "Hari ini, sosialisasi Hukum dan Perudang-undangan pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.  Temanya Problematika Hukum Pemilu di Era Digital. Kami sampaikan, agar semua pihak menahan dan menjaga jarinya," terang Ketua KPU ditemui usai sosialisasi di kantor KPU, Rabu (21/12/22). Ia menambahkan, kalau dulu, lebih kepada menjaga lisan. Namun, saat ini jari tangan bisa berbicara. Bisa melalui tulisan ataupun berbagi informasi teknologi. Karena itu, masyarakat agar tetap waspada dan berhati hati untuk tidak terbawa arus. "Penggunaan teknologi dalam pesta demokrasi, dikenal dengan istilah digitalisasi pemilu. Merupakan harapan yang dapat diwujudkan, terlebih dalam pelaksanaan Pemilu nanti didominasi pemilih muda milenial," lanjutnya. Ia berharap, di era digitalisasi saat ini diharapkan mampu memberi kemudahan masyarakat. Menghadirkan pemilu yang transparan dan mencegah terjadi pelanggaran pemilu. Karena itu, jangan sampai bermasalah hukum, akibat penggunaan teknologi. "Sosialisasi Problematika Hukum Pemilu di Era Digital ini sangatlah penting agar terhindar dari jerat hukum dari undang-undang," lanjutnya. Digitalisasi pemilu, kata dia, merupakan langkah tepat. Untuk demokratis, transparan, jujur dan dan adil. Karenanya, KPU Kota Malang mengahdirkan narasumber yang kompeten. "Nara sumber kali ini, dosen fakultas hukum Universitas Brawijaya Malang Faizin Sulistio, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa, Kasubsi Sospol, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Faizal Rizki," pungkas Aminah. (edr)

Sumber: