Butuh 459 PPS, KPU Surabaya Mulai Buka Rekrutmen

Butuh 459 PPS, KPU Surabaya Mulai Buka Rekrutmen

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah membuka rekrutmen Badan Ad Hoc. Yakni, panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilu di tingkat kelurahan. Rekrutmen tersebut dapat diikuti melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) dibuka mulai 18 sampai 27 Desember 2022. Subairi, Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengatakan, pembentukan PPS ini merupakan langkah KPU Surabaya dalam tahapan Pemilu 2024. Sebab, sebelumnya telah menyelesaikan rekrutmen PPK. "KPU Surabaya telah melakukan rekrutmen PPS sesuai dengan jadwal dan tahapan yang tercantum dalam PKPU (peraturan KPU) 8/2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hoc," katanya, Selasa (20/12). Subairi menjelaskan, untuk kebutuhan rekrutmen PPS kali ini masih sama. Tidak ada yang penambahan jumlah anggota. Yakni, setiap kelurahan akan terpilih 3 anggota PPS melalui rekrutmen tersebut. Namun, jumlah kelurahan di Surabaya pada Pemilu 2024 mendatang akan ada perubahan menjadi 153, dari sebelumnya 154 kelurahan. Dengan begitu, kebutuhan anggota PPS untuk pemilu yang akan datang ejumlah 459 anggota. "Yang awalnya 154 ada penggabungan di Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, menjadi Kelurahan Tanjung Perak," jelasnya. Lebih lanjut, dalam rekrutmen PPS ini menggunakan aplikasi Siakba yang dapat diakses melalu https://siakbakpu.go.id sebagai alat bantu pendaftaran penganipan pengumuman, dan pengelolaan data. Namun begitu, selain pendaftaran secara mandiri menggunakan Siakba, KPU Surabaya juga membuka pendaftaran mandiri secara konvensional di kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman No 87A. "Kami membuka help desk di kantor KPU, akan segera kami layani secepat mungkin. Jam bukanya mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00," terangnya. Kemudian, Subairi juga menyampaikan mengenai syarat dan ketentuan bagi warga Surabaya yang ingin mendaftar sebagai anggota PPS. Sebab, KPU Surabaya berupaya mengantisipasi insiden pada Pemilu 2019, yang mana banyak anggota PPS gugur dalam menjalankan tugasnya karena padatnya proses Pemilu. Oleh karena itu, dia menyebutkan beberapa syarat wajib melampirkan dokumen. Diantaranya surat keterangan sehat, seperti hasil tensi darah, kolesterol, dan tingkat gula darah. "Di situ menjadi langkah antisipasi kita (KPU Surabaya) sehingga kita sudah bisa memprediksi sejak awal bahwa yang bersangkutan memang benar-benar dalam kondisi sehat," pungkasnya. (bin)

Sumber: