Tuntut Evaluasi BUMD, Himanistra Demo Balai Kota

Tuntut Evaluasi BUMD, Himanistra Demo Balai Kota

Surabaya, memorandum.co.id - Himpunan Mahaiswa Administrasi (Himanistra) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas WR. Supratman melakukan aksi di depan balai kota Surabaya, Kamis (15/12/2022). Aktivis kampus ini, menagih janji Wali Kota Surabaya untuk melakukan merger (penggabungan) badan usaha milik daerah (BUMD) yang tidak bisa memberikan pendapatan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ketua Himanistra Rizky Ahmad Taufiq didampingi korlap aksi, Asrori mengatakan, sejumlah BUMD belakangan ini mengalami rugi. Seperti yang terjadi pada Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), pada pembukuan tahun 2020 PDPS mempunyai utang sebesar 20 milyar. Rizky Ahmad Taufiq juga menjelaskan, terjadi pada Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH). Kondisi keuangan PD RPH ketika disampaikan pada rapat laporan pertanggawaban (LPj) di depan DPRD Kota Surabaya. PD RPH tidak mengantongi pendapatan, justru yang terjadi sebaliknya minus Rp 1,3 miliar. Berdasarkan audit Lembaga independent pada pembukuan tahun 2021 bahwa PD RPH mempunyai utang sebesar 1,995 miliar. Berbeda dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang selama ini PD penyokong paling tinggi, banyak, justru mengalami penurunan. Pada tahun 2022 PDAM menyetor Rp 107 miliar, sedangkan taret pendapatan pada tahun 2023 menurun menjadi Rp 92 miliar. Kondisi keungan tersebut bertolak belakang dengan tujuan diadakan BUMD, seperti yang terjadi pada PDPS, dalam tujuan PDPS yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1982, pada pasal 6 ayat b menyatakan bahwa, tujuan PDPS meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal yang sama juga terjadi pada PD RPH berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1988, meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan adanya kerugian pada BUMD tersebut, maka sesuai dengan penyataan wali kota Surabaya, sudah waktuntya untuk memarjer atau dikembalikan ke OPD atau dinas terkait. Dari segi konstitusi, a melihat dasar hukum BUMD yang ada di Kota Surabaya, belum ada penyesuaian, seharusnya ada penyesuaian dengan peraturan perundang-uangan yang berlaku. Mengingat sejak terjadinya perubahan sistem pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah nomor  23 tahun 2014 yang mengamanatkan BUMD menjadi perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, “Kami mememinta kepada Wali Kota Surabaya BUMD yang tidak sehat akan di marger, dan mengevaluasi semua BUMD yang kurang sehat,” tegas dia. Mendesak pembaharuan dasar hukum BUMD Kota Surabaya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. “Meminta kepada Wali Kota Surabaya menghentikan penyertaan modal kepada BUMD Kota Surabaya,” tutup dia. Usai berorasi, mereka pun membubarkan diri. (day)

Sumber: