Rekor Muri Nari Remo, Komisi D: Apresiasi Asal Tak Merepotkan Wali Murid dan Siswa

Rekor Muri Nari Remo, Komisi D: Apresiasi Asal Tak Merepotkan Wali Murid dan Siswa

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi D DPRD Surabaya mengapresiasi rencana kegiatan pemecahan rekor Muri menari remo massal oleh 50.000 lebih pelajar se-Surabaya. Namun begitu, legislatif meminta agenda itu jangan sampai membuat wali murid maupun siswa terbebani. Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan, kegiatan mencetak rekor Muri dengan melibatkan generasi muda tersebut menarik dan layak diberikan apresiasi. Sebab, menjadi cara pemkot bersama warganya nguri-nguri budaya. Melestarikan warisan nenek moyang. "Tentu saja kami mengapresiasi rencana besar pemkot yang ingin mencetak rekor muri, bagaimana kemudian Surabaya itu nguri-nguri budaya. Artinya, kebudayaan itu menjadi pilar untuk menguatkan identitas bangsa ini, identitas Surabaya, yang tentunya patut kita lestarikan dan banggakan," kata Khusnul, Kamis (15/12). Akan tetapi, lanjut Khusnul, ada sejumlah catatan yang mesti jadi evaluasi ke depan. Pertama, persiapan kurang matang. Dia menerima banyak keluhan dari wali murid yang kesulitan mencari kostum untuk putra-putrinya. Yang juga merogoh kocek tidak sedikit. Berangkat dari sini, Khusnul meminta pemkot melakukan evaluasi. Menurut dia, manakala ada kegiatan serupa, maka ada baiknya pemkot mempersiapkan perlengkapan dan kebutuhan para partisipan. Terlebih, kegiatan tersebut merupakan inisiasi eksekutif. "Kalau nanti akan mengadakan acara serupa, maka kita minta betul-betul dipersiapkan terkait kostumnya, lalu aksesorisnya, supaya masyarakat tidak kesulitan," tegasnya. "Namun sekali lagi bahwa kita turut mengapresiasi kegiatan besar ini dalam rangka untuk melestarikan kebudayaan Kota Surabaya," sambung politisi PDI-P Surabaya ini. Soal keresahan wali murid mengenai sulitnya mencari perlengkapan, Khusnul memastikan bahwa pemkot melalui Dinas Pendidikan (dispendik) Surabaya telah melayangkan surat edaran kepada SD dan SMP se-Surabaya, baik negeri maupun swasta. Adapun surat edaran tertanggal 14 Desember tersebut terkait imbauan perlengkapan siswa yang dapat diantisipasi dan menyesuaikan kebutuhan. Misal, pelajar boleh menggunakan pakaian olah raga sekolah masing-masing. Lalu untuk udeng atau ikatan kepala dapat menggunakan hasduk merah putih. Kemudian selendang tidak harus berwarna merah, melainkan bisa menyesuaikan warna selendang yang dimiliki siswa. Partisipan juga tidak diwajibkan memakai riasan wajah. Serta tidak juga diwajibkan memakai kerincing kaki atau gongseng. "Alhamdulillah sudah mendapatkan solusi melalui surat edaran dispendik yang sudah diterima kepala sekolah. Yang terpenting, adanya kegiatan semacam ini jangan sampai merepotkan anak-anak dan wali murid," tuntas Khusnul. (bin)

Sumber: