Disnakertrans Kabupaten Malang Sosialisasikan Kenaikan UMK 2023

Disnakertrans Kabupaten Malang Sosialisasikan Kenaikan UMK 2023

Malang, Memorandum.co.id -  Pemprov Jawa Timur telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Malang pada tahun 2023 mendatang naik sebesar Rp 200 ribu. Sebelumnya, tahun 2022 sebesar Rp 3.068.275, sehingga tahun 2023 menjadi Rp 3.268.275. Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Malang Ahmad Rukmianto menyampaikan pihaknya menindak-lanjuti penetapan UMK tersebut. “Atas kenaikan UMK Kabupaten Malang yang sudah disetujui oleh Pemprov Jatim, langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi pada perusahaan,” " katanya, Rabu ( 14/12/2022). Sosialisasi ini dilakukan di Hotel Rayz UMM, dihadiri 100 perwakilan/ managemen perusahaan dan seluruh organisasi serikat pekerja, Rabu (14/12/2022). Sosialisasi menghadirkan narasumber Sugeng Lestari SH MH (Mediator Hubungan Industrial Prov Jatim dan Pengawas Ketenagakerjaan Korwil 2 Prov Jatim), dan Totok Ramadijatno SPsi (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan). “Untuk itu, pada hari ini kami sosialisasikan kepada 100 perwakilan perusahaan dan managemen di wilayah Kabupaten Malang,” kata Totok ini. Dikatakan, meski kenaikan UMK Kabupaten Malang telah ditetapkan masih ada pengecualian terhadap perusahaan sektor usaha mikro dan kecil. “Mereka itu boleh membayar upah di luar ketentuan. Berapa besarannya? sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 36 adalah 30 persen dari garis kemiskinan provinsi,” terangnya. Kendati demikian, pihaknya berharap bisa memakai UMP Jatim yang telah ditetapkan. “Untuk tahun ini diperbolehkan minimal Rp.800 ribu (bagi perusahaan mikro dan kecil di Kabupaten Malang, red),” jelasnya. Disinggung mengenai adanya keberatan maupun penangguhan UMK, dia menyebutkan tidak ada karena sudah diberlakukan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. “Sesuai undang-undang Cipta Kerja sudah tidak ada penangguhan. Di PP 36 ada pengecualian kalau tidak mampu disepakati secara internal,” kata Totok. Dia berharap melalui sosialisasi kenaikan UMK Kabupaten Malang yang telah dilakukan oleh Disnakertans Kabupaten Malang ini dapat dipahami oleh pengusaha maupun perusahaan serta dapat dijalani dengan baik. (kid/ari)

Sumber: