Keluhan Wali Murid Tari Remo Massal, Dispendik: Selendang Tak Harus Merah
Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Yusuf Masruh, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pemecahan rekor Muri menari remo massal oleh 50.000 pelajar SD dan SMP se-Surabaya tidak memberatkan siswa maupun wali murid. Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 14 Desember, yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP, baik swasta maupun negeri, perihal kegiatan tari remo massal tersebut. Utamanya terkait perlengkapan siswa yang bisa diantisipasi dan menyesuaikan kebutuhan. "Kegiatan tari remo massal tidak bersifat wajib bagi seluruh pelajar. Seragam tari menggunakan celana hitam dan atasan putih. Sedangkan untuk pelajar menggunakan pakaian olah raga sekolah masing-masing," tulis Yusuf, Rabu (14/12/2022). Dia melanjutkan, adapun untuk udeng atau ikatan kepala dapat menggunakan hasduk merah putih. Kemudian selendang tidak harus berwarna merah, melainkan bisa menyesuaikan warna selendang yang dimiliki siswa. "Penari tidak diwajibkan memakai riasan wajah. Penari juga tidak diwajibkan memakai kerincing kaki atau gongseng," tandas Yusuf. Sementara itu, adanya surat edaran tersebut membuat wali murid merasa kesal. Hal ini diutarakan Lely Mayangsari, wali murid dari salah satu siswa SD swasta di Tambaksari. Dia menilai Pemkot Surabaya tidak konsisten. "Tidak konsisten. Kemarin katanya harus pakai selendang polos warna merah, eh sekarang boleh pakai selendang warna lain. Piye ngene iki wes kadung muter-muter nggolek selendang. Saiki ganti maneh informasine. Poleh nduwe selendang dobel," gerutunya. (bin)
Sumber: