Bawaslu Kabupaten Mojokerto Launching Sentra Gakkumdu, Netralitas ASN Jadi Atensi

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Launching Sentra Gakkumdu, Netralitas ASN Jadi Atensi

Mojokerto, Memorandum.co.id -  Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi atensi Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkundu) Kabupaten Mojokerto dalam Pemilu 2024. Dukung -mendukung  kepada salah satu calon peserta Pilkada maupun Pilpres oleh ASN menjadi kasus yang paling banyak ditemui di sejumlah daerah. "Di Kabupaten Mojokerto Gakkumdu melalui Kejaksaan Negeri telah menindak salah satu kepala desa yang secara terang-terangan mendukung  ke salah satu calon pada Pilpres 2019 kemarin," kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Mojokerto, Nugroho saat Launching Gakkumdu bersama Bawaslu Kabupaten Mojokerto di Hotel Aston, Jalan Raya Bypass Mojokerto, Selasa (13/12) malam. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam aksi dukung-mendukung calon kepala daerah lebih disebabkan  regulasi pemerintah yang menyebutkan bahwa pembina ASN di daerah adalah kepala daerah atau bupati/ wali kota. "Kepala daerah merupakan jabatan politis secara tidak langsung akan mempengaruhi kepada para pejabat. Sering terjadi dibeberapa daerah, pejabat dicopot dari jabatannya karena saat Pilkada tidak mendukung kepala daerah terpilih atau pemenang Pilkada. Hal tersebut menjadi perhatian kita semua ubtuk meneggakkan netralitas ASN," paparnya. Lebih lanjut disampaikannya, persiapan menjelang Pemilu 2024 Pemkab Mojokerto mendukung sukses Pemilu baik anggaran maupun fisik dan sarprass kepada Bawaslu dan KPUD. "Yang paling utama agar pemilu terselenggara jujur adil dan kondusif, maka kolaborasi Gakkumdu , Forpimda serta seluruh elemem masyarakat agar bahu membahu untuk mendukung sukses gelaran Pemilu 2024," tandasnya. Sementara Ketua Bawaslu  Kabupaten Mojokerto, Aris Fachrudin mengatakan, pembentukan Gakkumdu menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 247/PP.00.00/K1/01/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakumdu Provinsi/Kabupaten/Kota dan tetap berpedoman pada Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dimana untuk jumlah penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu Kab. Mojokerto. Dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang secara eksplisit dijelaskan bahwa dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman atau persepsi dalam pola penanganan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu. Pemilu 2024 merupakan gelaran Pemilu terbesar, karena dalam pesta demokrasi tersebut juga digelar  Pilpres, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD serta  Pilkada serentak. “Dengan tantangan yang begitu besar maka akan melakukan pengawasan  sejumlah pelanggaran Pemilu seperti politik uang, mahar politik dan netralitas ASN, politik sara , Hoax serta kampanye hitam,” pungkas Aris.(war)

Sumber: