Warga Kalibokor Kencana Edarkan Sabu

Warga Kalibokor Kencana Edarkan Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil menangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.  Sugiawan Sumarsono (29), warga Kalibokor Kencana ditangkap di dalam kamarnya. Kanitreskrim polsek krembangan Iptu Evan Andias. mengungkapkan, tertangkapnya S diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, di sana kerap terjadi peredaran narkotika jenis sabu. “Saat kita lakukan penyelidikan dan menemukan pria dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan, tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap S di dalam kamarnya, “terang Evan. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti 1 buah botol Redoxon yang di dalamnya berisikan 8 poket plastik kecil narkotika jenis sabu sabu dengan berat total 3,8 gram. "Selain sabu, kami turut mengamankan barang bukti lain dari tersangka S yaitu, satu  skop putih dari sedotan dan satu buah HP warna biru dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu," jelasnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, W dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (al

Sumber: