Tuntut 2 Kasun Dilantik, Puluhan Warga Geruduk Balai Desa Sukosari

Tuntut 2 Kasun Dilantik, Puluhan Warga Geruduk Balai Desa Sukosari

Jember, memorandum.co.id - Puluhan warga menggeruduk Balai Desa Sukosari, Selasa (13/12/2022). Mereka menuntut segera digelar pelantikan dua calon Kepala Dusun Sasi Ahmad Hidayat dan Kepala Dusun Srino Asep Prayogo yang lolos mengikuti tes seleksi di Kecamatan Sukowono. Dalam aksinya, puluhan warga Dusun Srino Gumuklebun dan Sasi  ini membawa berbagai poster dan melayangkan surat pernyataan dukungan dan menuntut segera melantik dua calon perangkat desa tersebut. Setelah beberapa menit berada di luar  Balai Desa Sukosari, sekitar 45 warga diterima  Kepala Desa Sukosari Ahmad Romadlon didampingi Kapolsek AKP Putu Adi Kusuma dan anggota Koramil Sukowono. Ia pun mempersilahkan masuk di pendopo guna melakukan audiensi. Abdus Salam, warga Dusun Srino Gumuklebun  yang juga koordinator menyatakan, keinginan warga agar  kepala desa untuk segera menggelar pelantikan dua calon kepala dusun yang telah lolos seleksi di kecamatan. "Pak Kades segera melantik Asep Prayogo karena sudah dua tahun Dusun Srino Gumuklebun tidak memiliki kepala dusun. Warga kami ingin memiliki perangkat kasun," tegas dia. Masih lanjut dia, warga hadir untuk menyerahkan data/tandatangan dukungan diadakannya pelantikan. Sementara Kapolsek Sukowono AKP Putu Adi Kusuma berpesan kepada warga yang hadir untuk menyampaikan pendapat agar tertib dan tidak melanggar hukum sampaikan sesuai dengan jalur yang benar. "Kami hadir untuk mengamankan aksi yang dibenarkan oleh UU untuk menyampaikan pendapat tetapi harus tertib tidak merusak dan melanggar hukum, " pinta Kapolsek Sukowono. Sementara Kepala Desa Sukosari Ahmad Romadlon mengatakan akan menyampaikan ke kecamatan, terutama kasi pemdes, perihal dukungan dan aspirasi masyarakat soal pelantikan kasun. "Janganlah mencari-cari alasan dan kesalahan. Sekarang faktanya banyak warga yang mengetahui adanya banner perekrutan colan kasun, kenapa melenceng dari tuntutan masyarakat. Kalau itu memang ada tahapan yang belum dilakukan sebelumnya, kenapa sampai tahap tes dan dinyatakan lulus, " ungkap Kepala Desa Sukosari. Seharusnya sebelum memasuki tahapan berikutnya tes tulis, lanjut Ahmad Romadlon, jangan ada diadakan tes tulis dulu. Sementara ditempat terpisah Camat Sukowono Lingga Diputra dikonfirmasi terpisah mengatakan, sebelumnya ada mediasi dari pihak kontra dengan ketua panitia pelaksana (sekdes), bahwa panitia belum melakukan kewajiban sesuai dengan perundangan yang berlaku. "Terkait pengadaan dua perangkat kasun di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, kami tetap berpegang teguh sesuai Perbup nomor 25 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat, yang sudah disosialisasikan pada semua ketua panitia  lima desa, " ungkap Camat Sukowono. Menurut Lingga Diputra, terkait permasalahan di Desa Sukosari, ketua panitia/kepala desa sudahkah melakukan sesuai dengan ketentuan perbup yang berlaku apa belum. "Yang mana dalam proses pengadaan perekrutan untuk melakukan konsultasi di kecamatan untuk evaluasi sudah kah dilakukan sesuai tahapan, maka mendapatkan rekomendasi, tapi proses ini belum pernah dilakukan oleh Desa Sukosari, " beber Lingga Diputra. Dalam ketentuan sudah jelas, masih lanjut dia,  bilamana kalau hanya ada satu pendaftar/peserta, harus dilakukan sosialisasi hingga tiga kali, kalau itu sudah dilakukan. Dan karena tidak dilakukan sosialisasi dengan terbuka dan maksimal warga meminta untuk mengulang. (edy)

Sumber: