Pemkot Surabaya Publikasikan Serapan APBD 2022 via 174 TV LED
Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya dalam waktu dekat akan mempublikasikan hasil serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 setiap kantor dinas, kecamatan, dan kelurahan. Sesuai instruksi Wali Kota Eri Cahyadi, publikasinya akan ditayangkan secara elektronik melalui TV LED untuk mewujudkan transparansi di lingkup Pemkot Surabaya. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi menyatakan, pengadaan TV LED untuk publikasi hasil serapan anggaran itu sudah dilakukan sejak November 2022 lalu. Totalnya, ada 174 unit TV LED. "Tahun ini kita sediakan 174 unit, TV LED plus bracket (penyangga tv) untuk kelurahan dan kecamatan. Untuk distribusinya sudah sejak November lalu dilakukan secara bertahap, karena barang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Semuanya sudah terpasang," kata Syamsul, Selasa (13/12/2022). Syamsul mengungkapkan, dari 174 TV LED yang telah dianggarkan itu, baru 29 wilayah kecamatan dan 146 kelurahan yang sudah menerima. Sedangkan yang belum menerima ada 2 kecamatan dan 8 kelurahan. Yakni wilayah Kecamatan Wiyung dan Gayungan. Sedangkan untuk kantor dinas, lanjut Syamsul, saat ini masih belum dianggarkan. Sebab, masih menunggu proses penghitungan unit yang dibutuhkan masing-masing kantor dinas. Rencananya, pada Januari 2023 pemkot akan menganggarkan 30 unit TV LED untuk kantor dinas, kecamatan, dan kelurahan yang belum menerima. "Karena beberapa Perangkat Daerah (PD) rata-rata sudah ada yang memiliki TV LED, jadi tinggal proses mengisi aplikasinya saja. Rencananya, penganggaran TV LED itu akan dilakukan pada Januari 2023, bersamaan dengan dinas, termasuk 2 kecamatan dan 8 kelurahan itu,” lanjutnya. Di kesempatan sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, dengan publikasi serapan anggaran ini masyarakat akan tahu kinerja dari masing-masing dinas, kecamatan, dan kelurahan. Dengan adanya transparansi ini, wali kota berharap bisa meningkatkan integritas PD dan memutus mata rantai tindak korupsi di lingkup Pemkot Surabaya. "Karena kepala dinas, camat, dan lurah itu ada kontrak kinerjanya. Ketika hasil itu (serapan) dipublikasi, maka akan ketahuan sejauh mana kinerjanya selama setahun ini," tandas Eri. (bin)
Sumber: