Kejati Jatim Kembali Terima Berkas Tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Polda
Surabaya, memorandum.co.id - Kejati Jatim menerima penyerahan kembali enam berkas perkara Tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim. Penyerahan berkas dilakukan di Kantor Kejati Jatim, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 10.15 WIB. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, SH. MH menjelaskan pihaknya kembali menerima berkas itu karena JPU Kejati Jatim mengembalikan berkas ke penyidik pada 1 Desember 2022. Hal itu dilakukan karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi atas nama tersangka : 1. Tersangka AHL dari PT.LIB. 2. Tersangka SS dari Panpel 3. Tersangka AH dari Securty Officer 4. Tersangka WSP dari Polri 5. Tersangka BSA dari Polri 6. Tersangka HM dari Anggota Polri. Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali paling lama 14 hari. “Apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Fathur Rohman. Lebih lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Surabaya itu mengatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan. (gus)
Sumber: