Bawaslu Surabaya Temukan Pelanggaran dan Dugaan Maladministrasi Verifikasi Parpol
Surabaya, memorandum.co.id - Bawaslu RI menemukan 77 pelanggaran yang dilakukan oleh KPU selama proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2024 secara nasional. Tak hanya itu, adanya pelanggaran juga terdapat di KPU Surabaya. Hal ini diungkap oleh Bawaslu Surabaya. Yakni, adanya temuan terkait kekurangan administrasi oleh petugas KPU. Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar membeberkan, dalam melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai seharusnya membawa surat pernyataan. Juga berisi pernyataan warga yang mengaku bukan merupakan anggota partai tersebut saat proses verifikasi. "Sering terjadi, verifikator dari KPU tidak membawa bekal surat pernyataan yang menyatakan (warga) tidak sebagai anggota parpol. Bahwa warga yang terverifikasi benar bukan merupakan anggota parpol," tuturnya, Jumat (9/12). Selain itu, surat pernyataan ini sangat penting guna memastikan warga tersebut menjadi kader atau bukan bagi sebuah parpol. Manakala warga tersebut mau menandatangani surat pernyataan, maka status yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). "Kalau seseorang menyatakan bukan sebagai anggota parpol, seharusnya mengisi surat pernyataan. Kemudian KPU akan mencoret yang bersangkutan dari daftar keanggotaan parpol," ungkapnya. Agil menambahkan, dalam beberapa kali verifikasi, petugas verifikator tak menyertakan surat pernyataan tersebut."Kami saat ini sudah menyampaikan saran perbaikan secara lisan kepada KPU untuk menyertakan surat pernyataan tersebut," imbuh Agil. Selain temuan tersebut, lanjut Agil, Bawaslu Surabaya saat ini sedang merekap beberapa kejadian lain selama verifikasi. "Kami sedang pleno untuk membahas sejumlah temuan selama verifikasi untuk segera ada tindaklanjut dari teman-teman KPU," tuntasnya. Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu RI menemukan 77 pelanggaran dan menemukan 19 laporan dugaan pelanggaran administrasi pada proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2024 secara nasional. Perihal tersebut terungkap saat Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memaparkan dalam salah satu talkshow.“Sebanyak 75 temuan merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten dan kota (kasus video call terjadi di 13 provinsi),” katanya. (bin)
Sumber: