6 Desa di Gresik Protes Pengelolaan Limbah Proyek Smelter
Gresik, memorandum.co.id - Perwakilan enam desa di Kecamatan Manyar, Gresik melayangkan protes atas pengelolaan limbah besi dari proyek smelter PT Freeport Indonesia (PTFI). Mereka meminta pengelolaan dan penjualan limbah dikelola masing-masing badan usaha milik desa (BUMDes) atau BUMDesma. Protes itu ditunjukkan dengan menggeruduk Pusat Transformasi Bersama (PTB) di Kecamatan Manyar yang menjadi pusat pengelolaan limbah, Kamis (8/12/2022). Mereka dari perwakilan Desa Tajungwidoro, Kramat, Watuagung, Bedanten, Karangrejo dan Banyuwangi. Rombongan itu antara lain terdiri dari kepala desa (kades) dan pengurus BUMDes. Permintaan mereka satu, yakni limbah dikelola masing-masing BUMDes/BUMDesma. "Apakah nanti ada persentase dengan PTB atau KSO Yatamam tinggal disepakati," kata Kades Watuagung, Zamrozi. Menurut Zamroji, BUMDesma Mengare memang sudah mendapatkan hasil dari penjualan limbah besi proyek smelter tersebut. Tapi nilainya sangat kecil. Pihaknya menyebut mayoritas uang hasil penjualan limbah diambil PTB atau KSO Yatamam. "Tuntutan kami sederhana, alokasi limbah besi pengelolaannya manjadi kewenangan penuh masing-masing BUMDes," tegasnya. Tuntutan serupa disampaikan secara lugas, Kepala Desa Tajung Widoro, Mastain. Ia menambahkan, tuntutan dari enam desa tersebut muncul karena PTB atau KSO Yatamam dianggap tidak konsisten. Menurutnya, desa di luar Manyar komplek selalu dikesampingkan. "Kami perwakilan dari Mengare komplek hanya minta kepastian, berapa alokasi sampah besi yang diberikan kepada masing-masing BUMDes/BUMDesma. Kalau tidak ada ya gak apa-apa," ucapnya ketus. Mastain menyayangkan, pihak PTB tidak bisa menunjukan berapa hasil yang sudah diperoleh PTB selama beroperasi. Serta kegunaan anggaran tersebut. "Kita hanya minta transparansi uang yang sudah kami setor diperuntukan untuk apa saja," pungkasnya. Ditempat yang sama, Direktur PTB Azhar mengatakan, mekanisme sebelumnya memang masing-masing BUMDes/BUMDesma bisa mengambil sendiri limbah besi ke lokasi proyek smelter di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate. Di kemudian hari, PTB membuat surat pemberitahuan kepada masing-masing BUMDes bahwa semua pengelolaan sampah besi tersentral di PTB. BUMDes tidak boleh menjual langsung ke buyer atau pembeli. Terkait persentase pembagian hasil penjualan dinilai sudah sesuai aturan. "Misalnya BUMDes ambil 10 ton sampah besi dari Freeport dan kami tidak boleh mengambil uang hasil penjualan itu ya gak bisa. Karena semua sudah ada aturannya. Kalau mau gabung dengan kami yang harus mengikuti mekanisme yang ada. Tapi kalau mau langsung mengajukan sendiri ke PT Freeport kami tidak bisa mencegah, silahkan," ungkapnya.(and/har)
Sumber: