Lurah Bulak Banteng: Tidak Ada Pemilihan Ulang Ketua RW 6
Surabaya, memorandum.co.id - Lurah Bulak Banteng Dedy Purwito memastikan bahwa tidak ada pemilihan ulang calon ketua RW 6 kendati dalam prosesnya melanggar Perwali 112/2022. Menurut dia, pihak kelurahan dan kecamatan tidak dapat mengintervensi proses pemilihan. Proses pemilihan menjadi tanggung jawab panitia. Mulai dari penentuan calon sampai dengan penetapan pemenang ditentukan oleh panitia. "Jadi artinya, apapun keputusannya panitia, ketika sudah ada berita acara pemilihan (BAP), maka itu sudah dianggap sah oleh kelurahan. Mungkin seperti itu," urai Dedy usaiĀ rapat tertutup terkait protes warga mengenai polemik pemilihan calon ketua RW 6, Rabu (7/12/2022). Dedy juga mengatakan bahwa kelurahan sifatnya hanya memantau. Kemudian soal dalam prosesnya harus menggunakan perwali atau musyawarah mufakat itu bukan menjadi wewenangnya untuk memberikan intervensi. "Nggak ada (intervensi) harus pakai perwali, harus pakai musyawarah, itu tidak ada. Pihak kelurahan secara keseluruhan menyerahkan sepenuhnya ke panitia pemilihan ketua RW," tandasnya. Ditanya soal adanya pelanggaran dalam proses pemilihan calon ketua RW 6, Dedy tak mau tahu. Yang jelas, dirinya hanya ingin proses pemilihan tersebut tuntas. Hal ini guna kepentingan yang lebih besar. Yakni, membangun kawasan Kelurahan Bulak Banteng menjadi lebih baik. "Saya nggak bilang itu sesuai perwali atau nggak, tapi yang jelas itu sudah menjadi kesepakatannya warga dan diakomodir oleh panitia," tutur Dedy. "Ya kita, kelurahan, memikirkan untuk kepentingan yang lebih besar. Saya menganggap ini bukan untuk kepentingan satu atau dua orang, itu tidak. Karena kelurahan tidak punya kepentingan untuk si A atau si B, ndak. Aku mikire gawe warga RW 6, yok opo carane pemilihan ini wes mari, ayo ndang mbangun bersama," sambungnya. Disinggung soal sikap lumrahnya dalam proses pemilihan calon RW yang melanggar perwali ini, Dedy mengembalikan hal tersebut ke panitia. Sebab, panitia memiliki tanggung jawab penuh dalam prosesnya. "Bukan seperti itu, semua kembali lagi ke panitia. Kalau panitia ini melanggar, itu ada pengadilan yang menentukan. Tapi semua tak kembalikan ke panitia. Kesepakatan panitia apa, ya itu yang kita terima," ucap lurah. Saat ini, kata lurah, pihaknya tengah menunggu hasil BAP, baik pemilihan RT dan RW di wilayahnya. Hasil pemilihan tersebut nantinya akan dilaporkan ke kecamatan. "Tidak ada (proses pemilihan ulang calon ketua RW 6, red). Kita untuk kepentingan yang lebih besar. Kelurahan dan kecamatan pinginnya semua kondusif, yang kemarin sudah diselesaikan maka ayo mbangun untuk pemilihan LPMK," tuntas Dedy. (bin)
Sumber: