Gegara Pemilihan Ketua RW 6, Warga Bulak Banteng Datangi Kelurahan
Surabaya, memorandum.co.id - Sejumlah warga dari RW 6, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, ngeluruk ke kantor kelurahan setempat, Rabu (7/12/2022) siang. Mereka protes terkait pemilihan RW periode 2023-2027 di wilayah RW 6 Bulak Banteng yang dalam prosesnya melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Merespons hal tersebut, pihak kelurahan kemudian mengadakan rapat terbatas di ruang lurah. Rapat yang dihelat secara tertutup itu turut dihadiri Camat Kenjeran Yuri Widarko, Lurah Bulak Banteng Dedy Purwito, jajaran TNI-Polri, para calon ketua RW di wilayah RW 6, dan warga. Usai rapat, Sunardi, salah satu warga yang mencalonkan diri menyampaikan bahwa proses pemilihan di RW 6 tidak demokratis. Aturan dalam Perwali 112/2022 dilanggar. Yakni, petahana yang sudah pernah menjabat sebagai ketua RW tiga kali berturut-turut diperbolehkan untuk maju. Padahal terdapat dua calon baru. "Jelas-jelas melanggar perwali dan tidak disertai dengan musyawarah mufakat. Akhirnya pada saat proses pemilihan kita walkout ," urai Sunardi. Pemilihan ketua RW 6 Bulak Banteng sejatinya diikuti tiga calon. Namun dua calon memilih walkout. Yakni, Sunardi dan Abdul Chamim. Menyisakan petahana. Sunardi mengaku walkout lantaran panitia pemilihan tetap memasukkan petahana dalam bursa calon ketua RW 6 Bulak Banteng. Seperti diketahui, berdasarkan aturan Perwali 112/2022 pasal 8, maka pengurus RW dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut untuk jenis jabatan yang sama. "Ya semestinya panitia pemilihan menganulir dan dilakukan proses pemilihan ulang dengan tidak diikutkan calon ketua RW yang sudah pernah menjabat dua kali secara berturut-turut," tandas Sunardi. Sementara itu, Lurah Bulak Banteng Dedy Purwito mengatakan bahwa terkait hasil pemilihan ketua RW 6 di Kelurahan Bulak Banteng, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke panitia pemilihan. "Sifatnya pihak kelurahan ini secara keseluruhan menyerahkan sepenuhnya ke panitia pemilihan ketua RW. Mulai dari proses pemilihan, penentuan calon, sampai dengan penetapan pemenang itu ditentukan oleh panitia tiga. Jadi semuanya kewenangan panitia tiga. Pihak kelurahan dan kecamatan tidak bisa intervensi," tandas lurah. Terpisah, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i menjelaskan bahwa lurah dan camat harus tegas dengan tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) apabila diketahui dalam prosesnya melanggar aturan yang berlaku. "Kalau memang terbukti melanggar perwali, maka harus dibatalkan, dianulir, dan tidak dikeluarkan SK-nya. Harus dilakukan pemilihan ulang dengan panitia baru yang lebih demokratis dan sesuai perwali," ucap Imam. (bin)
Sumber: