Jual Voucher Hotel dan Tiket Pesawat Fiktif, Bos Travel Divonis 15 Bulan

Jual Voucher Hotel dan Tiket Pesawat Fiktif, Bos Travel Divonis 15 Bulan

Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Mangapul memvonis 1 tahun dan 3 bulan penjara terhadap mantan pemilik Travel Muara Harapan Travelindo, Maria Claudia Feliany, Selasa (6/12). Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maria Claudia Feliany selama 1 tahun dan 3 bulan pernjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Mangapul. Terhadap putusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo dan penasihat hukum (PH) Aloysius Alwer sama-sama masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis," jawab JPU dan PH. Sementara itu, Aloysius Alwer, PH terdakwa saat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa putusan majelis hakim sangat tepat. "Hakim sudah mempertimbangkan rasa keadilan yang tepat karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan," ujarnya. Namun, tambah Aloysius Alwer, bahwa tidak semata-mata dibebankan kepada kliennya. Karena ada pihak lain yang juga ikut menikmati hasilnya. "Ada orang lain yang menikmati hasilnya tetapi kerugian dibebankan kepada klien saya. Klien saya menjual dengan harga tiket promo tetapi orang lain menjual dengan harga biasa," jelasnya. Tambahnya, hasil dari kejahatan ini tidak dinikmati oleh kliennya tetapi dinikmati oleh suaminya. "Itu diakui saksi dan terdakwa. Terhadap perbuatan suaminya ini kami melakukan tindakan hukum lainnya. Akan kita laporkan juga, tadi ada pertimbangan majelis hakim terbukti," pungkas Aloysius Alwer. Sebelumnya, terdakwa Maria Claudia Feliany didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Maria Claudia ini melakukan penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. Namun, voucher dan tiket itu ternyata fiktif dan tidak dapat digunakan pelanggannya untuk menginap di hotel maupun naik pesawat terbang. Claudia menggunakan uang pembayaran dari pelanggannya untuk bermain kripto. Dalam kasus ini, JPU menuntutnya 2 tahun penjara.(fer)

Sumber: