Jelang Nataru, Polres Lamongan Sambangi Bengkel Edukasi Larangan Knalpot Brong

Jelang Nataru, Polres Lamongan Sambangi Bengkel Edukasi Larangan Knalpot Brong

Lamongan, Memorandum.co.id - Mengantisipasi balap liar dan konvoi yang meresahkan masyarakat, Satbinmas Polres Lamongan melaksanakan patroli sembari memberikan imbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel motor. Imbauan tersebut agar para pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangan knalpot brong yang suaranya sangat bising dan mengganggu ketenangan masyarakat. Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasat Binmas AKP Turkhan Badri menjelaskan bahwa imbauan dimaksimalkan agar mengantisipasi balap liar maupun konvoi yang saat ini sedang marak terjadi. “Kami imbau kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong terutama yang di jual secara umum itu kita himbauan untuk tidak lebih selektif lagi dalam menjual knalpot brong,” jelas AKP Turkhan. Pihaknya mengajak para pengusaha atau pemilik bengkel motor turut serta dan berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban. "Dengan tidak menjual dan melayani pergantian knalpot Brong yang akan digunakan untuk konvoi dan arak arakan karena dapat berpotensi mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," tambah AKP Turkhan. Selain melakukan himbauan, petugas juga melaksanakan Pemasangan Pamflet penggunaan knalpot dapat di pidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.(and/har)

Sumber: