Surabaya Darurat Gangster, Dewan: Akibat Penegakan Hukum Lemah

Surabaya Darurat Gangster, Dewan: Akibat Penegakan Hukum Lemah

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i, merasa prihatin dengan maraknya aksi gangster dan tawuran antarremaja yang belakangan terjadi di Kota Surabaya. Menurut telaah Imam, fenomena gangster itu mencuat akibat lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang tergolong street crime (kejahatan jalanan) ini. Karena itu, dia mendorong Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya bersama aparat penegak hukum untuk tegas terhadap gangster yang meresahkan masyarakat. "Apabila disebut gangster, maka sudah termasuk kejahatan yang terorganisir, kecuali kenakalan remaja. Karenanya tak ada pilihan lain, mereka harus ditindak tegas. Penegak hukum juga harus serius. Dengan begitu menimbulkan efek jera," ucap Imam, Senin (5/12). Sejatinya, lanjut politisi NasDem ini, fenomena gangster sudah marak terjadi beberapa bulan yang lalu di Surabaya. Tepatnya pada saat bulan Ramadan. Seringkali kelompok antargeng pecah lalu memicu aksi tawuran. Dirinya lantas mendesak pemkot dan penegak hukum untuk menangani secara terukur guna mencegah aksi tersebut terulang kembali. "Fenomena ini musiman dan perlu dibaca polanya. Dibutuhkan tindakan tegas dan efektif dari pemkot dan penegak hukum dalam menangani hal ini," tegasnya. Selain itu, Imam menilai, penanganan yang dilakukan baik Pemkot Surabaya maupun aparat kepolisian selama ini tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera. "Kemarin-kemarin itu yang ditangkap anak-anak di bawah umur, digowo nang Satpol PP lalu orang tuanya dipanggil, kemudian selesai gitu aja," kata dia "Kadang-kadang ya, karena pemkot itu pendekatannya humanis tidak lupa dikasih nasi kotak. Wuenak rek diwehi nasi kotak, lawuhe enak, terus dimulehno. Bisa saja itu yang kemudian tidak menimbulkan efek jera," sambung Imam. Oleh sebab itu, Imam meminta pemkot bersama kepolisian mengkoreksi kebijakan dan upaya penanganannya. Bila tidak, maka selamanya gangster itu akan kembali berulah. "Hukum itu ya harus itu tadi, ketika mulai berulang kali dan tetap terjadi pelanggaran serupa, maka harus ada yang dikoreksi (upaya penanganan). Berarti kan ada yang tidak bener atau kurang pas," tuntas Imam. (bin)

Sumber: