Pemilihan Calon Ketua RT di Kelurahan Wonokusumo Langgar Perwali, Lurah: Bisa Diulang

Pemilihan Calon Ketua RT di Kelurahan Wonokusumo Langgar Perwali, Lurah: Bisa Diulang

Surabaya, memorandum.co.id - Proses pemilihan ketua RT untuk masa jabatan 2023-2027 di Kota Surabaya menyisakan persoalan. Salah satunya seperti yang terjadi di RW 4, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir. Dalam prosesnya banyak yang melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Di sana, tiga wilayah RT melakukan proses pemilihan tanpa mufakat. Tidak demokratis. Petahana yang pernah menjabat ketua RT dua kali berturut-turut dibiarkan kembali maju, lalu disahkan oleh panitia tanpa adanya proses pemilihan. Padahal ada banyak warga yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua RT. “Berdasarkan aturan Perwali 112 tahun 2022 pasal 8 itu kan tidak diperbolehkan. Pengurus RT hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut untuk jenis jabatan yang sama,” jelas ketua RW 4 H Kustana, Ahad (27/11/2022). Oleh karena itu, adanya temuan tersebut pihaknya akan melaporkan ke Kelurahan Wonokusumo bersama warga. Menurut dia, pemilihan ketua RT harus dilakukan secara demokratis. Disertai musyawaran mufakat, bukan direkayasa. “Total ada tiga RT yang dalam prosesnya melanggar perwali, lima RT lainnya sudah sesuai. Banyak panitia pemilihan yang melakukan rekayasa. Makanya ketidakbenaran ini akan kita sampaikan ke Pak Lurah besok, karena percuma dibentuk perwali, eman-eman. Kita punya tanggung jawab untuk memberikan dedikasi yang baik ke masyarakat,” tandas dia. Sementara itu, Lurah Wonokusumo Bram Bennito menyatakan bahwa pemilihan pengurus RT harus dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Terpenting, sesuai dengan ketentuan dalam Perwali 112/2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Bila terbukti melanggar dan tak sesuai perwali, maka dapat diulang prosesnya. “Bisa ulang (kalau terbukti melanggar perwali, red). Semua ini kan perlu musyawarah untuk mufakat. Itu yang diutamakan,” tegasnya. Namun begitu, pihaknya masih menunggu laporan berita acara dari panitia pemilihan (panlih) untuk memastikan proses pemilihan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita masih tunggu hasil dari panlih. Berita acaranya seperti apa, kita masih menunggu,” tandas Bram. (bin)

Sumber: