Ketua RT, RW, dan LPMK Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Kebijakan Eri-Armuji Diapresiasi

Ketua RT, RW, dan LPMK Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Kebijakan Eri-Armuji Diapresiasi

Surabaya, memorandum.co.id - Angin segar mulai dirasakan oleh 9.107 ketua RT, 1.360 ketua RW, dan 154 ketua LPMK yang tersebar di 31 kecamatan se-Kota Surabaya. Pasalnya, pada 2023 nanti pengurus kampung tersebut bakal mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Perluasan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pegiat masyarakat tersebut telah terakomodir melalui APBD Kota Surabaya 2023. Merespons hal ini, Wakil Sekretaris (wasek) PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, melayangkan apresiasinya. Dalam kesempatan kegiatan sapa warga, Achmad menyebutkan bahwa kebijakan itu merupakan langkah pemerintahan Eri Cahyadi-Armuji untuk meningkatkan produktivitas masyarakat. "Segenap pengurus kampung tentu bangga dan berbahagia. Karena di samping mendapatkan insentif yang sangat memadai juga diberikan jaminan ketenagakerjaan untuk menjalankan tugas pelayananan pada warga," kata Achmad, Jumat (25/11). Achmad lantas berharap, tujuan diberikannya jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk para ketua RT, RW, dan LPMK tersebut adalah agar memberikan kenyamanan dalam bertugas. Lebih menjamin dan memberikan perlindungan pada saat mereka membantu pendataan warga tidak mampu hingga usulan pembangunan di kampung. "Corak pembangunan berbasis partisipasi warga dan berorientasi kerakyatan dapat terlihat jelas dari berbagai kebijakan yang ditelurkan oleh Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya," tegas politisi muda ini. Selain itu, Achmad juga memaparkan sejarah Sistem Jaminan Nasional yang pada saat itu diprakarsai oleh Presiden ke-5 Republik Indonesia Prof Dr Megawati Soekarnoputri melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Yang mana terdapat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja di dalamnya. "Kebijakan ini tentu nguwongke uwong yang telah bekerja ikhlas," tuntas Achmad. (bin)

Sumber: