Antisipasi Pidana Pemilu, Bawaslu Surabaya Luncurkan Sentra Gakkumdu

Antisipasi Pidana Pemilu, Bawaslu Surabaya Luncurkan Sentra Gakkumdu

Surabaya, memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya telah meluncurkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tujuannya yakni, mengantisipasi hingga penindakan berbagai potensi pidana pemilu. Ketua Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar menjelaskan, dalam Sentra Gakkumdu ini pihaknya melibatkan lima instansi. Di antaranya ada unsur kepolisian dan kejaksaan. "Yang terlibat di dalamnya mulai dari Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," urai Agil saat dihubungi, Jumat (25/11). Agil menuturkan bahwa pascadiluncurkan pada Kamis (24/11) kemarin, maka dalam waktu dekat Sentra Gakkumdu akan segera berjalan. Terutama mengawasi proses pemilu yang sedang berlangsung saat ini. Yakni, verifikasi administrasi dan faktual calon peserta Pemilu 2024. "Kami utamakan pencegahan. Kami upayakan tidak ada pelanggaran pidana yang terjadi," tegas Agil. Sementara itu, dalam peluncuran Sentra Gakkumdu tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali (wawali) Kota Surabaya Armuji. Bahkan dirinya pada saat itu memukul gong tiga kali. Sebagai wujud sila ke-3 Pancasila yang berarti Persatuan Indonesia. Ditanya mengenai Sentra Gakkumdu ini, Wawali Armuji memberikan apresiasinya. Menurut Cak Ji, sapaan karib Armuji, untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional, maka dibutuhkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, bermartabat, dan adil. "Semoga sinergitas bawaslu bersama jajaran samping seperti kejaksaan dan kepolisian mampu menghadapi pemilu ke depan yang dilaksanakan secara serentak," tandas Cak Ji. (bin)

Sumber: