Kurir Gelapkan Paket 10 HP Ini Bablas Penjara

Kurir Gelapkan Paket 10 HP Ini Bablas Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang kurir online diringkus Unit Reskrim Polsek Gubeng setelah menggelapkan 10 unit HP Reno 8 4G Oppo Emas Matahari yang hendak dikirimnya ke penerima paket. Tidak tanggung tanggung, nilai kerugian ditafsir sekitar Rp 55 juta. Alhasil, tersangka yang bekerja sebagai pengantar paket sekaligus ojek online ini harus berurusan dengan polisi. Tersangka Andri Gustiawan (25), asal Jalan Bulak Banteng Wetan akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng. Tersangka ditangkap setelah ketahuan membawa lari satu dus paket berisi 10 HP milik korban atau penerima paket. Polisi menyita tiga HP yang diduga belum terjual oleh tersangka. "Ada tiga HP yang disita. Diduga yang lainnya sudah terjual, ini masih kami kembangkan," kata Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi, Selasa (22/11/2022). Penangkapan itu bermula ketika korban memesan beberapa dus HP melalui jasa pengiriman paket. Kemudian, korban mendapat paket yang dipesannya tersebut. Akan tetapi setelah dihitung paket berkurang satu dos dari yang seharusnya sesuai pesanan yang diduga digelapkan tersangka. Korban melaporkan kejadian penggelapan ini ke Polsek Gubeng. Hingga akhirnya Polsek Gubeng menyelidiki dan mendapatkan informasi ciri-ciri pengirim paket. Hingga akhirnya polisi menyelidiki ke jasa paket yang digunakan korban. Hingga ditemukan identitas tersangka. Polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya. "Kami tangkap tersangka beserta HP yang belum terjual. Ia mengaku sisanya sudah dijual ke orang dan beberapa melalui online," jelasnya. (alf)

Sumber: