4 Kali Njambret dalam Sepekan, Residivis Kambuhan Ini Keok
Malang, memorandum.co.id - Eko (40), warga Jalan Sumber Wuni Indah, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap warga dan polisi di Jalan Laksda Adi Sucipto XXII, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (20/11/22). Ia dibekuk atas dugaan menjambret Rusmiati (59), warga Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing. "Terduga pelaku sebelumnya naik motor melintas di lokasi. Kemudian bertanya alamat kepada korban. Saat itu, korban lengah, terduga pelaku kemudian menyabet kalung korban hingga putus," terang Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto. Setelah itu, terduga pelaku tancap gas kabur. Di saat bersamaan, korban langsung berteriak maling. Teriakan itu didengar warga sekitar, dan mengejar terduga pelaku. Selain itu, tidak jauh dari lokasi, terdapat petugas Polsek Blimbing yang sedang berpatroli. "Sekitar jarak 100 meter, terduga pelaku berhasil dijatuhkan dari motornya. Setelah itu, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Blimbing," lanjutnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus pembunuhan yang telah diputus Pengadilan Negeri Denpasar Bali tahun 2010. Pada 2017, diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Malang selama empat tahun penjara di kasus pencurian. Terduga pelaku merupakan spesialis jambret. Mengaku telah beraksi tiga kali sebelum akhirnya tertangkap. Ketiga aksinya di Jalan Sulfat Agung Kecamatan Blimbing, Sabtu (12/11/22). Kemudian Senin (14/11/22) di depan masjid di Jalan Simpang Batubara, Kecamatan Blimbing. Selanjutnya, Rabu (16/11/22) di depan tempat Fitness Safa di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari terduga pelaku, diamankan barang bukti motor Honda Beat, kalung emas beserta liontin kondisi terputus, dan pisau. Nota pembelian kalung dari korban, sekaligus jadi barang bukti. "Atas perbuatannya, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancamannya hukuman 9 tahun," pungkas Kapolsek. (edr)
Sumber: