Bawaslu Surabaya Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Surabaya Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pemilu Serentak 2024

Surabaya, memorandum.co.id - Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Media, Pemantau Pemilu, dan Organisasi Kepemudaan di Garden Palace Hotel Surabaya, Kamis (17/11). Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota. "Kegiatan ini adalah salah satu upaya kami dalam pelaksanaan tugas dan juga upaya pelibatan kami dalam pengawasan Pemilu pada 2024 mendatang," ujar Agil dalam sambutannya. Dirinya menyebutkan, pengawasan partisipatif tersebut menitik beratkan dan melibatkan peran aktif dari semua elemen masyarakat. Hal ini seiring dengan terbatasnya jumlah pengawas pemilu baik di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Seperti misalnya, di tingkatan nasional pihaknya hanya memiliki lima anggota. Lalu di tingkat provinsi terdapat tujuh atau lima anggota. Kemudian di kabupaten kota ada lima atau tiga anggota. Dan tiga anggota pengawas di tingkat kecamatan, serta satu pengawas di tingkat kelurahan. "Jumlah tersebut memang sangat tidak terlalu cukup untuk melakukan pengawasan di pemilu serentak tahun 2024," paparnya. Untuk itu, Bawaslu Surabaya menegaskan dibutuhkan pelibatan aktif dari masyarakat untuk membantu tugas pengawasan. Agil menyebut, dalam perspektif masyarakat, seolah-olah pelibatan dalam pengawasan tersebut menjadi subjek penyelenggaraan pemilu. Akan tetapi, sejatinya lebih kepada semangat partisipasi pemilu. Yang dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat dan sarana bagi masyarakat guna mengimplementasi daulat masyarakat yang mereka punyai yang dijamin oleh konstitusi. "Kehadiran masyarakat terhadap masyarakat yang kami maksud adalah pengawasan partisipatif yang secara psikologis akan mengingatkan kami sekaligus mengawal bersama penyelenggaraan Pemilu 2024. Untuk itu, kami lebih berhati-hati dan jujur serta adil dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu," terang Agil. Sementara itu, Eko Pamuji selaku Sekretaris PWI Jawa Timur mengatakan, media massa, pers, dan wartawan memiliki kebebasan dalam bersekspresi. Masyarakat pun juga memiliki kebebasan untuk berekspresi. "Asal tidak menabrak norma-norma yang ada di masyarakat," pesan dia. Eko menambahkan bahwa era digital sangat memudahkan bawaslu dalam melaksanakan tugasnya. Tetapi juga memberatkan dengan kemajuan teknologi yang ada. "Tinggal bisa memilah dan memilih," tandas dia. Pada media massa, Pamuji menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 seharusnya media massa independen, memihak kepada kebenaran, dan memihak kepada masyarakat. "Intinya, kita harus introspeksi dua arah. Dalam dilema media massa, yang harus diingat, media pers itu mengabdi pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999," tandasnya. (bin)

Sumber: