Pemasangan Beton di Kali Asemrowo Retakkan Rumah Warga
Surabaya, memorandum.co.id - Pemasangan belasan corrugated concrete sheet pile (CCSP) atau beton penahan plengsengan sepanjang 50 meter di sungai Jalan Asemrowo, Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, menyebabkan 9 rumah milik warga setempat retak-retak. Warga terdampak lantas mendesak kejelasan ganti rugi. Bila tidak, maka warga mengancam akan menyetop pengerjaan tanggul tersebut. “Ada sembilan rumah yang terdampak. Kita minta tanggung jawab kontraktor pelaksana untuk memperbaiki rumah warga yang retak. Kalau tidak diganti rugi, maka kita akan blokade proyek ini. Kita akan ramai-ramai turun ke jalan untuk menghentikan,” tegas Muzammil selaku ketua RT 9/RW 2 Asemrowo, Rabu (16/11/2022). Hartini, salah satu warga yang terdampak merasa resah. Pasalnya, sejak sepekan lalu dirinya mengadu ke mandor proyek namun tak kunjung direspons. Pihak kontraktor seakan lepas tangan. Inginnya Hartini, pihak kontraktor datang mengecek rumah warga terdampak. Lalu diperbaiki. Paling tidak ada kejelasan untuk bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. “Saat pemasangan beton itu memang guncangannya kencang banget. Dum, dum, dum, begitu. Tanah saja sampai terasa goyang. Bagaimana rumah kita enggak retak. Makanya kita menuntut ganti rugi,” ucap Hartini. Mendengar keluhan ini, Lurah Asemrowo Ilham Sampurno langsung turun mengecek kondisi rumah warga yang terdampak. Satu per satu rumah warga dikunjungi. Dirinya juga telah memanggil perwakilan dari kontraktor untuk memastikan perbaikan. “Kelurahan nanti akan berkoordinasi dengan dinas teknis, yaitu Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya. Kita akan melaporkan bahwasanya pelaksana yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek di lokasi ini, kenapa kok istilahnya tidak bertanggung jawab dengan adanya rumah warga yang terdampak pemasangan tiang pancang,” jelas Ilham. Sebab, lurah menegaskan, sebelumnya telah ada kesepakatan manakala ada dampak dari pengerjaan proyek di lokasi, maka akan ada kompensasinya. Dirinya lantas mendorong pihak kontraktor untuk menepatinya. “Kesepakatan awal memang sudah ada perjanjian dengan pengurus LPMK, RT-RW setempat dengan pihak kontraktor. Jadi apabila ada dampak yang ditimbulkan dari pemasangan tiang pancang ini, maka yang terdampak mendapat ganti rugi. Itu sudah jelas tertuang di dalam perjanjian kerja,” tandas lurah. Sementara itu, Wisesa selaku pelaksana proyek CV Hari yang menangani pengerjaan tanggul di Kali Asemrowo memastikan akan melakukan perbaikan terhadap rumah warga yang terdampak. “Ya, pertama kami sebagai pelaksana akan menyampaikan hal ini ke kontraktor. Selanjutnya, kita akan melakukan perbaikan terhadap sembilan rumah yang terdampak ini,” tandas Wisesa. Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDAMB) mulai memasang CCSP atau beton penahan plengsengan di kali Jalan Asemrowo, Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, sejak Oktober kemarin. Pemasangan CCSP tersebut untuk mengantisipasi terkikisnya tanggul agar tak semakin meluas. Mengingat pada 2019 lalu, tanggul sungai tersebut ambrol. Saat ini, proyek sudah berjalan 60 persen. Target pengerjaan ditarget rampung pada akhir Desember. (bin
Sumber: