Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Butir Pil Setan

Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Butir Pil Setan

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Satgaspam Lanudal Juanda menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan berbahaya jenis Triheksifenidil atau double L sebanyak 153 ribu butir. Barang tersebut diselundupkan melalui kargo terminal 1 Bandara Juanda, dan dipalsukan sebagai barang sparepart kendaraan. Pengungkapan penyelundupan ini berawal dari laporan pemeriksaan x-ray, dari pihak Regulated Agent Angkasa Pura Logistics. Yaitu berupa pengiriman barang mencurigakan, sebanyak satu koli dengan berat 34 kilogram, Selasa (15/11). Barang yang akan dikirim melalui ekspedisi Mandiri Handalan Perdana itu, akan dikirim ke Samarinda melalui maskapai Citilink nomor penerbangan QG-430. Saat diperiksa, petugas menemukan 153 ribu pil double L. "Barang Double L dikemas dalam dua bungkusan, yaitu 50 kantong plastik dan 100 botol, dengan jumlah total 153 ribu butir. Nilai barang ini sekitar 460 juta rupiah," ujar Komandan Puspenerbal, Laksamana Muda Dwika Tjahja Setiawan, saat pers rilis di Mako Lanudal Juanda, Rabu (16/11). Untuk mengelabui petugas, pihak pengirim membuat keterangan isi barang berupa sparepart kendaraan serta barang tekstil. Alamat pengirim adalah sebuah toko di Kota Sidoarjo dan Gresik. "Pengirim menyamarkan keterangan barangnya dengan keterangan berupa sepearpart," ujarnya. Pihak Satgaspam Lanudal selanjutnya masih mengembangkan kasus ini dengan pihak kepolisian, untuk mencari tersangka penyelundupan obat-obatan berbahaya tersebut. Pelaku akan dijerat Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.(bwo/jok)

Sumber: