Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, Ferri Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, Ferri Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Nur Rachmansyah menuntut Ferri Jocom, terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya selama 5 tahun penjara, Rabu (16/11). Selain hukum badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya ini juga membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. "Terdakwa Ferri Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dikurangi dengan selama ditahan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU Kejari Surabaya ini. Terkait dengan tuntutan itu, ketua majelis hakim AA Gede Agung Parnata menanyakan kepada Ferri Jocom apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya. "Untuk pledoi, terdakwa mengajukan sendiri atau disampaikan penasihat hukumnya," tanya Agung dan dijawab Ferri Jocom akan diserahkan kepada penasihat hukumnya. Sementara itu, Iwan Harimurti, penasihat hukum mengatakan, bahwa hari ini adalah sidang penuntutan terhadap tuntutan jaksa. "Saya pikir itu sudah tidak memiliki satu dasar karena secara eksplisit di dalam dakwaan jaksa sudah menyatakan bahwa itu bukan barang sitaan negara, ada di dalam dakwaannya tersebut," jelasnya. Artinya, tambah Iwan Harimurti, kalau ini bukan barang sitaan negara bukan merupakan kerugian negara, makanya jaksa menerapkan pasal 10. "Pasal 10 ini kan sebetulnya pasal yang tidak bisa berdiri sendiri, harus ada pembuktian dulu di dalam tindak pidana korupsinya. Nah, sedangkan dalam proses persidangan pemeriksaan saksi-saksi tidak ada bukti bahwa ini merupakan barang yang barang negara punya, barang barang sitaan Perda ini juga tidak jelas apakah nanti akan dilelang tidak ada aturannya," pungkas Iwan Harimurti. (mg2/fer)

Sumber: