Pimpinan DPRD Surabaya: Mulai 2023, RT/RW dan LPMK Bakal Terima BPJS Ketenagakerjaan

Pimpinan DPRD Surabaya: Mulai 2023, RT/RW dan LPMK Bakal Terima BPJS Ketenagakerjaan

Surabaya, memorandum.co.id - Mulai tahun depan, para pengurus kampung seperti ketua RT, ketua RW, dan ketua LPMK bakal mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. Reni mengatakan, perluasan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pegiat masyarakat tersebut telah terakomodir melalui APBD Kota Surabaya 2023. “APBD 2023 sudah disahkan dan itu masuk anggaran. Ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022,” terang Reni, Rabu (16/11). Informasi ini menyusul substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Dalam lampiran Permendagri itu tertera bahwa unsur RT/RW termasuk dalam pihak yang bisa didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah bersangkutan. Lebih lengkap, penjelasan itu termaktub dalam lampiran huruf G mengenai Hal Khusus Lainnya pada bagian 68 poin C perihal penyelenggaraan jaminan sosial. Yakni, dalam rangka memberikan perlindungan bagi aparatur pemerintahan desa, RT/RW dan pekerja rentan, Pemerintah Daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mengacu pada uraian tersebut, Reni lantas menekankan bahwa praktis arahan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk dapat ditindaklanjuti. Legislator PKS ini mengatakan, aturan demikian turut mempertegas urgensi jaminan perlindungan pengurus kampung. Terlebih jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Dengan begitu, Reni menyatakan bahwa ini menjadi komitmen pemkot bersama DPRD Surabaya untuk mendukung upaya perlindungan pekerja rentan sektor informal agar mendapat Jamsostek. “Saya mengapresiasi terkait tindak lanjut pemerintah kota atas usulan DPRD untuk mengalokasikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi RT, RW, dan LPMK,” jelasnya. “Ini bentuk perhatian dan perlindungan Pemerintah Kota dan DPRD terhadap pengabdian para pegiat sosial kemasyarakatan,” tambah Reni. Dukungan tokoh perempuan Surabaya itu menjadi gambaran bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan jaminan perlindungan kepada seluruh masyarakat, khususnya pekerja rentan informal. “Dan ini juga merupakan amanah dari Kementerian Dalam Negeri yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022,” tandasnya. (bin)

Sumber: