Gadaikan Mobil Rental, Sarjana Ekonomi Dikeler Polisi

Gadaikan Mobil Rental, Sarjana Ekonomi Dikeler Polisi

Gresik, Memorandum.co.id - Izul (35) warga Desa Semambung Kidul, Kecamatan Dukun, Gresik harus mendekam di penjara. Lulusan sarjana ekonomi itu dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sidayu lantaran melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan. Yakni modus menyewa mobil lalu digadaikan tanpa izin. Informasi yang dihimpun, tersangka mengambil mobil Daihatsu Sigra L 1938 IW beserta STNK asli, dan kunci kontaknya dari Heru Achmad Iskak (34) warga Desa Lasem, Kecamatan Sidayu. Izul membawa mobil korban dan menyebut bakal menyewanya selama tujuh hari. Namun, sampai batas waktu sesuai kesepakatan, mobil yang disewa itu, tidak kunjung kembalikan. Selidik bin selidik, oleh tersangka mobil senilai ratusan juta itu malah digadaikan ke orang lain sebesar Rp 20 juta. Tentu saja hal itu dilakukan tanpa seizin pemiliknya. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam membenarkan tersangka terbukti menggadaikan mobil korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Atas dasar itu, kami mengamankan tersangka beserta barang bukti. "Hasil pemeriksaan, tersangka memang sengaja menggadaikan mobil itu," ujarnya, Rabu (16/11/2022). Khairul menjelaskan atas kejadian ini korban mengalami kerugian material sebesar Rp 110 juta. "Tersangka beserta barang bukti satu unit mobil sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, tersangka kepepet butuh uang," jelasnya. Atas perbuatannya, M Izul Fahrin meringkuk di Rutan Mapolsek Sidayu. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KHUP (Kitab Undang - undang Hukum Pidana) dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.(and/har)

Sumber: