Sosialisasi DBHCHT, Satpol PP Kota Malang Dorong Peran Aktif Masyarakat

Sosialisasi DBHCHT, Satpol PP  Kota Malang Dorong Peran Aktif Masyarakat

Malang, Memorandum.co.id -  Meminimalisir peredaran rokok ilegal, masyarakat diharapkan untuk meningkatkan peran aktif dalam melakukan pengawasan agar dapat menekan peredaran rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai yang benar. Peredaran rokok ilegal akan mempengaruhi pemasukan negara untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebanyak 50 persen pendapatan dari cukai ini dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai program. Program ini berbentuk bantuan sosial, pelatihan buruh pabrik, pelatihan bagi calon buruh pabrik bahkan sarana hingga peruntukan kesehatan. Ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono SIP MT dalam kegiatan 'Sosialiasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)', di Hotel Grand Palace Kota Malang, Senin (14/11/2022). Heru Mulyono menyampaikan pemanfaatan DBHCHT untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Sebanyak 50 persen dana dari DBHCHT dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan. Sedangkan yang 40 persen, diperuntukan ke bidang kesehatan melalui JKN kepesertaan BPJS Kesehatan. Sedangkan yang 10 persen untuk sosialiasasi informasi termasuk penegakan hukum," terang Heru Mulyono. Ia menambahkan, pada sosialiasi yang keempat ini sasarannya adalah kawasaan Kecamatan Sukun, Kota Malang. Diikuti, sekitar 150 peserta. Mulai dari Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD), Carmat Sukun, Lurah, Karang Taruna, tenaga kesehatan dan sejumlah organinsasi terkait lain. "Hari ini pelayanan dan pengawasan untuk cukai di wilayah Kecamatan Sukun. Untuk lebih mengenali kondisi rokok. Ini agar mengenali rokok legal dan llegal atau termasuk terkait kesehatan," terangnya mengenai sosialisasi ini. Karena, kata Heru, rokok tidak bisa dihilangkan. Namun, keberadaan rokok ini perlu untuk dikendalikan. Mulai dari peredarannya hingga kadar nikotin yang terkandung dalam rokok. "Di kawasan Kecamatan Sukun, ada dua pabrik rokok yang besar. Dari dua pabrik itu, menghasilkan limbah yang kemungkinan dapat dimanfaatkan menjadi home indusrtri. Itu tidak masalah, namun harus tetap sesuai ketentuan," tambahnya. Heru menyebutkan sosialisasi cukup efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Disebutkan, sudah ada laporan dugaan dengan pelanggaran yang akan disampaikan di akhir rangkaian sosialisasi. "Kami juga berharap peran serta laporan dari masyarkat. Apalagi home industri, yang kemungkinan belum memenuhi standar kesehatan. Tentunya, kadar tar, sangat penting untuk perokok aktif maupun pasif," ujar Heru Mulyono. Sementara itu, Pelaksana Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang Puteri Satria menjelaskan sosialisasi sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal. "Peredaran rokok ilegal cukup banyak, dan itu harus diminimalisir. Itu merugikan masyakat, mulai kandungan nikotinnya. Bisa memperngaruhi penerimaan negara dan tidak bisa maksimal," terang Putri. Diharapkan, peserta sosialisasi data menyebar-luaskan informasi dan pengetahuan pada lingkungan sekitarnya. "Ini untuk membantu meminimalisir perederan dengan memberitahukan teman atau tetangga untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal," kata Puteri Satria. (edr/ari)

Sumber: