Residivis Ajak Sepupu Edarkan Sabu, Ngaku Dikendalikan Orang Lapas

Residivis Ajak Sepupu Edarkan Sabu, Ngaku Dikendalikan Orang Lapas

Aris Sudarmawan dan Rohmat Aminullah diapit petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Surabaya, memoramdum.co.id - Dua orang pria berhasil diringkus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di dalam rumah, Jalan Bratang Wetan. Keduanya merupakan kurir narkoba yang ngaku dikendalikan orang di dalam lapas. Kedua tersangka adalah Aris Sudarmawan (25) merupakan residivis kasus yang sama dan Rohmat Aminullah (23), yang merupakan sepupunya. Keduanya merupakan warga Jalan Bratang Wetan. Polisi menyita 35, 96 gram sabu dalam tujuh poket yang siap dikirim oleh keduanya yang masih saudara tersebut. Polisi menemukan sabu tersebut setelah menggeledah rumah tersangka Rohmat. Dalam pengeledahan ini petugas juga menemukan barang bukti lainnya yakni timbangan elektrik serta beberapa peralatan lain yang digunakan untuk mengecer sabu. "Pengakuannya, peredaran sabu tersebut dikendalikan dari seseorang di dalam lapas. Tersangka AS yang residivis ini yang diminta untuk menjadi kurir, sementara RA hanya bertugas menyimpan sabu tersebut," jelas Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Minggu (13/11). Pengakuan tersangka Aris ia hanya bertugas mengirim sabu. Setelah mendapat sabu, ia menunggu arahan dari seseorang yang berada di lapas. Ia diminta untuk membagi sabu sesuai pesanan dan mengirimkan ke lokasi tertentu dengan cara diranjau. Tersangka mengaku, ia sengaja mengajak sepupunya Rohmat untuk menyimpan sabu tersebut. "AS kami amankan lebih dulu. Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti sabu. Hingga akhirnya ia mengaku tetangganya yang masih sepupu yang menyimpan barang bukti tersebut," tuturnya. Saat ini pihaknya masih terus mengembangkan dari hasil keterangan kedua tersangka tersebut bahwa mengungkap siapa bandar yang mengendalikannya. "Kami masih cari siapa yang mengarahkan tersangka. Nomor ponsel yang dihubungi semua menggunakan nomor luar negeri," jelasnya. Pengakuannya tersangka mendapat upah setiap kali mengirim. Ia mendapat keuntungan kisaran Rp 200-250 ribu per gram jika berhasil meranjau di lokasi yang ditentukan pengedar atasnya. Upah tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari. "Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi," ungkap tersangka di hadapan penyidik. (alf)

Sumber: