KBRS: Kinerja TAPD Kota Surabaya Tak Maksimal

KBRS: Kinerja TAPD Kota Surabaya Tak Maksimal

Nasiruddin Surabaya, memorandum.co.id - Realisasi anggaran menumpuk di akhir tahun menjadi sorotan Keluarga Besar Rakyat Surabaya (KBRS). Sebab, ini berpengaruh terhadap postur APBD Kota Surabaya. Hal ini, karena kinerja TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) diketuai Sekretaris Kota Surabaya kurang berjalan baik. Ketua KBRS Nasiruddin mengatakan, mungkin saja sekretaris kota sebelumnya kurang bisa menerjemahkan kebijakan wali kota. KBRS menilai hal ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat salah satu fungsi anggaran untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tidak berjalan maksimal. Dikarenakan realisasi anggaran menumpuk di akhir tahun, hal itu pula bertentangan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi anggaran. “KBRS meminta kepada wali kota segera melakukan evaluasi, agar tidak terulang kembali tahun depan,” tutur Nasiruddin. Ditegaskan Nasiruddin, kedepan Sekkota Surabaya harus memiliki personaliti yang mampu dan sejalan dengan pemikiran wali kota. “Baik ditingkat kebijakan formal maupun aplikatif,” tegas dia. Sejauh ini, Pemkot Surabaya segera menggelar open biding. Seperti tradisi tahun sebelumnya, tahun ini Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya kembali mengesahkan APBD Kota Surabaya  2023. Tepat pada peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November. “Disahkannya APBD Kota Surabaya Tahun 2023 menjadi kado spesial bagi warga kota Surabaya di hari Pahlawan. Semangat dan komitmen Pemerintah Kota dan DRPD Kota Surabaya untuk mempercepat pengesahan APBD Kota Surabaya menjadi cerminan jiwa heroisme atau kepahlawanan,” kata dia. Secara khusus KBRS menilai postur APBD Kota Surabaya 2023 cukup ideal. Dengan nilai Rp 11.257.640.114.475,00.APBD Surabaya menjadi yang tertinggi secara nasional untuk ukuran Kabupaten/Kota di Indonesia. Pendapatan Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 sebesar Rp 10.497.682.211.199,00 naik dari tahun sebelumnya dimana pada tahun 2022 Pendapatan Daerah Kota Surabaya sebesar Rp. 9.533.435.129.951,00. “Kenaikan ini menunjukkan optimisme pemkot untuk memaksimalkan sumber pendapatan, khususnya pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” tandas dia. KBRS menilai proyeksi PAD tahun 2023 ini tentu saja dapat tercapai jika didukung oleh kesadaran semua pihak, utamanya para wajib pajak agar tertib membayar pajak dan retribusi. “Pemkot sendiri harus intens melakukan pendataan dan pengawasan untuk menekan kebocoran pajak dan retribusi. Jika ada wajib pajak, khususnya dari kalangan pengusaha melakukan manipulasi pajak agar tidak segan-segan memberikan sanksi,” tegas Nasiruddin. Selanjutnya, Belanja Daerah kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 11.197.640.114.475,00 naik dibandingkan tahun 2022 dimana Belanja Daerah sebesar Rp. 10.395.185.797.113,00. Dari satu sisi kenaikan ini jelas menjadi kabar gembira, akan tetapi disisi lain KBRS mengingatkan agar kejadian tahun 2022 tidak terulang di tahun 2023 dimana sampai dengan tanggal 8 November 2022 realisasinya masih mencapai 57,23 persen, atau setara Rp. 5.948,68 M dari total belanja daerah sebesar Rp. 10.395,19 M, atau terjadi kurang maksimalnya penggunaan nggaran APBD 2022, dan berkemungkinan terjadinya SILPA yg cukup besar. Hal tersebut juga memposisikan capaian realisasi belanja pemerintah kota Surabaya di bawah realisasi nasional. Terakhir KBRS berharap APBD Tahun 2023 menjadi instrumen Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada warga Surabaya. “Nilai APBD 2023 yang sangat besar harus berbanding lurus dengan peningkatan sejehateraan warga Surabaya, mengingat angka kemiskinan di Surabaya menurut data BPS mengalami kenaikan, sedangkan masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) jumlahnya masih cukup besar,” kata Nasiruddin. Berkaitan dengan sosok penting Sekretaris Kota, beberapa catatan KBRS untuk Wali Kota Surabaya. Pertama, Wali Kota Surabaya perlu melakukan evaluasi dan menilai kemampuan calon sekkota, mengingat nantinya sekkota sebagai panglima dari TAPD. Kedua, Wali Kota Surabaya perlu melakukan evaluasi atas keselarasan indikator kinerja antar dokumen perencanaan secara ketat yang tentu saja akan diketua oleh Sekkota Baru nanti. Ketiga, Wali Kota Surabaya perlu meningkatkan pemahaman personel OPD di bidang perencanaan dengan memberikan pelatihan dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran OPD. “Wali Kota Surabaya perlu melakukan evaluasi berkala terhadap realisasi anggaran. Guna terwujudnya realisasi anggaran yang maksimal secara efektif dan efesien,” kata dia. Karena itu, TAPD, kepala BPKAD dan Bappeda perlu melakukan evaluasi dan verifikasi dengan objektif dan rasional dalam menentukan target dan capaian. “Peningkatan Kapasitas personel OPD di bidang perencanaan dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran OPD sesuai dengan prinsip-prinsip penganggaran,” tutup dia. (day)

Sumber: