Disembunyikan di Palka Kapal Kargo, Ratusan Satwa Gagal Diselundupkan

Disembunyikan di Palka Kapal Kargo, Ratusan Satwa Gagal Diselundupkan

Satwa dilindungi yang diamankan di Mako Polairud Polda Jatim berikut dua tersangka. Surabaya, memorandum.co.id - Berbagai macam cara dilakukan penyelundup satwa untuk mengelabuhi petugas. Mulai dari menyimpan dalam botol plastik, paralon hingga tas belanja. Kali ini Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi pengiriman dari Papua melalui jalur laut. Pengungkapan tersebut bermula Tim Satgas Ilegal satwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mendapat informasi pada (4/11/2022) sekira pukul 10.00. Dikabarkan ada seseorang di KM Spil Hasya dari Papua tujuan ke Surabaya membawa berbagai jenis satwa dan burung dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen yang sah atau illegal. "Berdasarkan informasi tersebut di atas tim satgas melakukan penyelidikan di lapangan kurang lebih selama dua hari," kata Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Puji Hendro Wibowo, Kamis (10/11/2023). Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim satgas pada Minggu  (6/11) malam berhasil mengamankan kapal MV Spil Hasya yang diduga mengangkut satwa ilegal. Seorang pria berinisial yakni, FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang; dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya diperiksa. Keduanya merupakan anak buah kapal. "Setelah itu tim satgas ilegal atau satwa KSDA Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mengamankan dua orang anak buah kapal yang dibawah ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna proses penyelidikan dan penyidikan pengungkapan sindikat jaringan Papua-Maluku-Jawa Timur," ujarnya. Berdasar hasil pemeriksaan, keduanya melakukan pengiriman dan pengangkutan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman dan legalitas perizinan. "Modusnya menyembunyikan satwa tersebut ke dalam kemasan karung plastik, botol aqua, tas belanja, kardus kotak dan paralon.  Serta menyembunyikan di palka kapal kargo untuk menghindari kecurigaan dari petugas," terang Puji. Sampai saat ini Ditpolairud masih terus melakukan penyelidikan dan ungkap sindikat yang lain. Agar wilayah Jatim bebas dari satwa yang dilindungi. "Kemungkinan ada yang membeli di Jatim, ini masih kita selidiki," ucapnya. Dari pengungkapan ini petugas mengamankan beberapa barang bukti 104 ekor satwa dilindungi dan tidak dilindungi. Diantaranya satwa tersebut sembilan ekor kangguru, 1 ekor kangguru kondisi mati, 2 ekor kus-kus, satu ekor kus-kus selatan, tiga ekor landak irian, tiga ekor buaya muara, empat ekor biawak kerdil  enam ekor burung nuri bayan, tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning, delapan ekor burung cendrawasih. Dan juga lima ekor burung cendrawasih raja, tiga ekor burung cendrawasih raja kondisi mati, dua ekor ular sanca hijau. Sementara untuk satwa yang tidak dilindungi antara lain dua ekor biawak salvadori, 31 ekor kura-kura dada merah, lima ekor ular sanca karpet, satu ekor ular sanca maklot, satu ekor ular piton. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (alf)

Sumber: